Almanar Gerebek Kios Bandar Pil Koplo

Almanar Gerebek Kios Bandar Pil Koplo

CIREBON – Meski pernah ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan obat ilegal, To (40) dan Te (26) warga Kelurahan Panjunan, Kota Cirebon, ini tidak pernah kapok. Kemarin siang (27/12), keduanya kembali harus berurusan dengan polisi kios jamu milik mereka di Jl Kalibaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, digerebek ormas Islam Aliansi Masyarakat Amar Ma\'ruf Nahi Munkar (Almanar) Cirebon. Penggerebekan itu bermula dari adanya laporan dari warga setempat yang diterima oleh ormas Islam Almanar bahwa di kios tersebut masih sering terlihat transaksi obat ilegal. Laporan itu, massa ormas Islam Almanar langsung mendatangi dan menggerebek ke lokasi tersebut. To dan Te tertangkap nyaris dihajar massa ormas. Namun peristiwa itu tidak terjadi karena massa berhasil ditenangkan oleh pimpinan mereka. Satu orang Bandar berhasil kabur saat penggerebekan itu berlangsung. Dari penggerebekan yang dipimpin langsung Ketua Almanar Cirebon Andy Mulya itu, ditemukan barang bukti berupa 430 butir pil koplo jenis zenit siap edar. Keduanya pun kemudian diserahkan ke Polres Cirebon Kota (Ciko) beserta barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut. Sayangnya, penggerebekan tersebut tidak melibatkan petugas kepolisian setempat. Menurut To, salah satu bandar pil kolpo kepada Radar Cirebon mengaku, obat-obat itu ia beli sebanyak 1.000 butir pil dari Kota Semarang. “Saya hanya mengedarkannya ke buruh, sopir mobil angkutan hingga tukang becak. Sebutir pil saya hargai Rp3.000. Jadi satu plastik kecil berisi 10 butir pil saya jual Rp30 ribu,” jawabnya enteng tanpa penyesalan. Masih kata To, dirinya membantah kalau pil tersebut adalah obat terlarang. “Pil ini bukan obat terlarang atau narkoba, ini kan obat untuk pegal linu dan rematik,” tuturnya. Sementara itu, Ketua Almanar Andi Mulya menegaskan, pihaknya meminta polisi untuk menindak hukum kedua Bandar pil koplo tersebut. “Ini harus tuntas, jangan diberi ampun. Mereka sudah dua kali tertangkap dan masih berbuat. Proses hukumnya harus transaparan jangan ditutup-tutupi,” tegasnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: