Hati-hati Mas Bro, Mulai September Merokok Sembarangan Kena Denda

Hati-hati Mas Bro, Mulai September Merokok Sembarangan Kena Denda

KESAMBI – Sudah setengah tahun lalu, Kota Cirebon secara sah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 8/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sekarang masih dalam proses sosialisasi, tetapi September 2016 ini Perda KTR tersebut akan benar-benar diberlakukan, dan akan dikenakan sanksi bagi pelanggarnya. Kepala Seksi Pengelolaan Promosi Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Cirebon, Bambang Trikuntara mempersiapkan rencana sosialisasi secara masif mulai dari Kantor Pemerintahan, Pedagang Kaki Lima, Angkot, Pengusaha dan juga Sekolah, sebelum sanksi diberlakukan. Menurutnya, Bagian Hukum Setda Kota Cirebon juga sudah mulai menyosialisasikan kepada para camat, lurah dan pengurus RW di Kota Cirebon. \"Kemarin kita kumpul, dan mulai sosialisasi. Dan bulan September itu sudah dikenakan sanksi, baik administratif maupun pidana ringan,\" kata Bambang. Sanksi bisa berupa sanksi administrasi dan pidana. Untuk sanksi administrasi bisa dilakukan dengan teguran lisan. Sementara untuk sanksi pidana pelanggar akan dikenakan tindak pidana ringan. Maka dari itu, sosialisasi perda tersebut dilakukan selama satu tahun ke depan. \"Sosialiasi dibutuhkan jangan sampai ketika ditegakan peraturan masyarakat merasa kaget,\" ungkap Bambang. Menurut Bambang, Dinkes Kota Cirebon bakal mulai melakukan sosialisasi, terutama kepada tujuh kawasan tanpa rokok, yakni Rumah Sakit, Kawasan Pendidikan, Kawasan bermain Anak, Masjid, Pedagang Kaki Lima, Angkot dan Mal. \"Sosialisasi ini kita adakan dulu seminar atau talkshow ke tujuh lokasi itu, untuk sekolah kita kerjasama dengan Disdik. Kemudian ada pemasangan stiker kawasan tanpa rokok dan khusus di kantor SKPD itu wajib menerapkan perda KTR,\" jelasnya. Perda No 8 Tahun 2015 terbagi dua kawasan, yakni kawasan tanpa rokok dan kawasan bebas asap rokok. Kawasan Tanpa Rokok ini merupakan kawasan yang benar-benar tidak diperbolehkan untuk merokok. Termasuk juga pemasangan iklan-iklan rokok. Kawasan Tanpa Rokok ini seperti di lingkungan pelayanan kesehatan, pendidikan, tempat bermain anak dan tempat ibadah. Sedangkan Kawasan Bebas Asap Rokok, lanjut Bambang, merupakan kawasan yang tidak boleh merokok hanya di ruangan kerja. Sementara di tempat yang ditentukan diperbolehkan merokok. Penerapan kawasan bebas rokok ini seperti di perkantoran. \"Kawasan Bebas Merokok ini tidak perbolehkan merokok, kecuali di luar kantor itu boleh,\" ungkapnya.(jml)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: