Solusi Polusi Batubara Makin Tidak Terarah
CIREBON - Polemik penutupan aktivitas bongkar muat batubara makin tidak terarah. Potensi pecah kongsi antara dua lembaga yakni pemkot dan dewan sudah mulai terlihat. DPRD Kota Cirebon berencana bergerak sendiri menuju Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Sementara eksekutif bakal melakukan pertemuan kembali bersama KSOP dan Pelindo. Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH mengaku, belum ada tindak lanjut dari hasil pertemuan empat “jenderal” perihal penutupan batubara beberapa waktu lalu. Kendati demikian, pihaknya berencana mengagendakan jadwal pertemuan bersama KSOP dan Pelindo. \"Kapan ya? Kita coba minggu depan untuk mengundang KSOP dan Pelindo,\" ujar Azis kepada Radar. Menurutnya, sampai sejauh ini pihaknya juga masih bingung mau berkomentar seperti apa. Sebab, hasilnya masih seperti itu-itu saja, yakni penutupan batubara merupakan kewenangan pemerintah pusat. \"Kalau bicara pusat kita juga bingung. Tapi, tetap kita upayakan agar aspirasi warga dapat direalisasikan dan warga bebas dari debu batubara,\" kata politisi Partai Demokrat itu. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi mengatakan, pihaknya tidak harus menunggu rapat dan undangan dari walikota lagi perihal penutupan batubara. Sebab, keputusam DPRD bulat aktivitas bongkar muat batubara harus ditutup. \"DPRD saat ini sedang mengonsep surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Perhubungan untuk berkonsultasi masalah batubara. Dari pada menyelesaikan masalah ini di tingkat daerah yang belum juga ada kepastian,\" jelasnya. Disinggung mengenai banyak warga yang awal santer bicara penutupan batubara tiba-tiba redup, Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, hal seperti itu sudah biasa. Apalagi ada pro dan kontra. Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi mengatakan, komitmen Pemkot Cirebon sama dengan dewan. Surat terkait aspirasi warga agar penutupan bongkar muat batubara sudah dikirimkan. Hanya saja, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menutup atau membuka aktivitas bongkar muat batubara. “Itu kewenangan pemerintah pusat,” ucapnya. Dengan demikian, langkah penyampaian aspirasi oleh dewan ke Kemenhub dan Kementerian LH, senada dengan keinginan Pemkot Cirebon. Hanya saja, ada aturan tentang pembagian kewenangan yang harus dijalankan bersama. PASANG JARING BATUBARA Sementara itu, pihak pelabuhan memasang jaring debu batubara setinggi 14 meter. Pemasangan jaring ini terlihat mulai dari belakang Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon. Pantauan Radar kemarin, sekitar lima pekerja terlihat sibuk mengerjakan tiang penyangga untuk pemasangan jaring debu batubara mulai dari belakang Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon. Ketinggian dari tiang-tiang yang terpancang mencapai sekitar 14 meter dengan jaring warna hitam. Asisten General Manager Pengendalian Kinerja dan PFSO, Iman Wahyu saat dikonfirmasi membenarkan jika pengerjaan pemasangan jaring penahan batubara dilakukan PT Pelindo II. Bahkan pengerjaannya sejak triwulan keempat tahun 2015. ‘’Iya benar Pelindo sedang membuat jaring penahan debu sejak triwulan keempat tahun 2015,’’ kata Iman. (sam/ysf/abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: