Mobil Bak Muat Orang Langsung Ditindak

Mobil Bak Muat Orang Langsung Ditindak

MAJALENGKA – Selama pelaksanaan Operasi Simpatik 1-21 Maret 2016, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka mengutamakan pemberian teguran atau peringatan disbanding melakukan penindakan langsung (tilang). Namun untuk pengendara yang melakukan pelanggaran membahayakan keselamatan, petugas langsung member sanksi tegas. Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polres Majalengka AKP Iim Abdurahim SH. Sesuai dengan instruksi pimpinan kepolisian, pada operasi simpatik yang digelar serentak di seluruh wilayah se-Indonesia ini para petugas di lapangan lebih bersikap preventif. “Untuk operasi simpatik ini porsinya 80 persen peringatan dan 20 persen penindakan langsung. Tapi untuk pelanggaran lalu lintas yang sifatnya membahayakan keselamatan pengendara dan orang lain di sekitarnya, akan langsung diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Iim. Seperti contohnya dalam pelaksanan operasi simpatik kemarin (3/3), petugas menemukan banyak kendaraan angkutan barang (mobil bak) yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Kondisi itu dianggap membahayakan keselamatan orang lain, sehingga petugas langsung menindak dengan memberi sanksi sesuai ketentuan. Pihaknya kembali menegaskan kepada masyarakat jika kendaraan angkutan barang hanya diperkenankan untuk mengangkut barang. Sehingga, tidak diperkenankan untuk mengangkut manusia karena tidak sesuai spesifikasi, serta tingkat keamanan dan keselamatan penumpang di bak sangat rawan. Penindakan juga berlaku untuk pengendara sepeda motor maupun mobil yang memacu kendaraanya dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan. Sehingga sangat membahayakan pengendara, penumpang, pengendara lain, maupun orang lain di sekitarnya. Disamping itu, jika ditemukan kendaraan yang mengangkut benda-benda yang dilarang beredar seperti memuat petasan, minuman keras, senjata tajam, senjata api tanpa izin, atau barang-barang dilarang lainnya. Selain memberikan hukuman atas pelanggaran lalu lintas, pelaku juga akan ditindak dengan pidana terkait lainnya oleh satuan yang menanganinya. Sedangkan untuk pelanggaran administrasi seperti tidak memiliki SIM, pihaknya mengarahkan agar pengendara tersebut bisa segera memproses pembuatan SIM ke Satlantas Polres Majalengka. Atau ketika ditemukan kendaraan yang habis pajaknya, pihaknya mengarahkan agar segera melunasi kewajiban ke Samsat. “Yang jelas tujuan operasi simpatik ini adalah memberikan peringatan kepada masyarkaat, agar bisa patuh terhadap aturan lalu lintas dan berkendara di jalan raya. Dengan mematuhi aturan, maka diharapkan hasilnya bisa menjaga keselamatan berkendara dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan,” imbuhnya. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: