Bawa Miras Dibina, Bawa Celurit Dibui

Bawa Miras Dibina, Bawa Celurit Dibui

66 Remaja dan 44 Sepeda Motor Nginep di Polres Ciko CIREBON- Para orang tua kini harus lebih waspada. Setiap perilaku anak sepertinya harus selalu dipantau. Jika tak penting-penting amat keluar malam minggu, lebih baik di rumah aja. Jika tidak, jangan kaget jika sewaktu-waktu ada yang berurusan dengan pihak kepolisian. Seperti pemandangan yang terlihat di Mapolres Cirebon Kota (Ciko), Minggu dini hari (27/3). Sedikitnya 66 anak muda duduk berbaris rapi di halaman Mapolres Ciko. Di samping mereka, terparkir 44 kendaraan sepeda motor. Mereka ini terjaring razia antisipasi gangguan kamtibmas. Mereka diamankan setelah petugas melakukan patroli di sejumlah titik di Kota Cirebon. Patroli sendiri dimulai Sabtu (26/3) sekitar pukul 20.00 WIB dan berakhir Minggu dini hari (27/3) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat digeledah petugas, dari 66 remaja itu polisi menemukan ada yang membawa minuman keras (miras) dan celurit. Di antara puluhan remaja tersebut, terselip dua gadis yang diperkirakan berusia sekitar 17 tahun. Remaja-remaja yang tertangkap tersebut selanjutnya didata oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Ciko. Tidak hanya data soal nama dan alamat, tapi juga data asal kelompoknya. Bahkan satu persatu dari para remaja tersebut diambil gambar wajahnya oleh petugas untuk dimasukan ke dalam bank data Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro SH MH didampingi KBO Reskrim Iptu Abdul Majid SH mengatakan remaja yang diamankan akan diberikan bimbingan rohani dan pembinaan mental oleh Satbinmas Polres Ciko, dan selanjutnya akan dipanggil orang tuanya untuk dibuatkan pernyataan. “Ini salah satu upaya polisi untuk melakukan pencegahan tindak kriminalitas. Karena mereka ada yang bawa sajam, ada yang bawa miras, ada juga yang sedang dalam kondisi mabuk. Ini yang harus diketahui oleh orang tua mereka. Makanya ortunya akan kita panggil supaya ikut membuat surat pernyataan untuk mengawasi anak anaknya,” ujar Dadang. Dijelaskannya, khusus untuk satu remaja yang membawa sajam akan diproses lebih lanjut. “Ada satu orang yang terpaksa kita tahan karena membawa sajam. Yang lain kita kembalikan ke orang tua mereka, tentu setelah membuat surat pernyataan. Yang bawa sajam yang kita lanjutkan prosesnya, kita jerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandas Dadang. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: