Tandatangan di Atas Materai, Janji Tidak Akan Sediakan PSK Lagi

Tandatangan di Atas Materai, Janji Tidak Akan Sediakan PSK Lagi

INDRAMAYU - Pemilik warem atau kafe yang ada di jalur Legok-Ganyong Desa Sukahaji Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu masih berharap agar Pemkab Indramayu tidak membongkar tempat usaha mereka. Mereka pun mengirimkan surat pernyataan kesiapan alih usaha dan siap mendukung visi Indramayu Remaja (religius, maju, mandiri, dan sejahtera). Surat pernyataan alih usaha bermeterai ditandatangani Ketua Komunitas Pengelola Kafe (Kopek), Budhi Asmara, dan diserahkan kepada Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah melalui Sekda H Ahmad Bahtiar SH. Pada surat itu, ada empat poin penting yang disampaikan. Pertama, mereka siap menciptakan keamanan dan ketertiban umum, tidak menjual minuman beralkohol dan sejenisnya, tidak menyediakan sarana prostitusi, dan siap alih usaha dari warem/kafe ke usaha yang lebih barokah. “Pernyataan alih usaha ini sudah berlaku sejak 18 Maret 2016, dan kalau masih ada pelanggaran di lapangan kami siap ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Budi Asmara. Menanggapi hal tersebut, Sekda H Ahmad Bahtiar SH akan menyampaikan surat tersebut kepada Bupati Hj Anna Sophanah. Dikatakan, penggusuran warem ini merupakan kebijakan bupati sesuai dengan visi Indramayu Remaja, sehingga sudah tidak ada lagi toleransi. “Kebijakan bupati seperti apa tentu saya tidak tahu. Yang saya tahu bupati memang komitmen untuk memberantas miras dan prostitusi,” jelasnya. Terpisah, anggota Komisi A DPRD Indramayu dari Partai Nasdem, Robiin, menyambut baik langkah pemerintah untuk memberantas kemaksiatan yaitu minuman keras (miras) dan prostitusi. Meski demikian, ia mempertanyakan urgensi kebijakan pemkab yang melakukan penggusuran terhadap warung remang-remang. Menurutnya, seharusnya ada kejelasan penggusuran antara warung remang-remang atau bangunan liar yang berada di atas tanah negara. “Kalau saya amati di lapangan rancu. Yang mau digusur itu warem atau bangli? Kalau bangli tentu jumlahnya sangat banyak dan dampak sosialnya akan sangat luas. Apalagi mereka banyak yang sudah bertahun-tahun tinggal atau melakukan usaha di tempat itu. Tentunya atas izin oknum tertentu, tidak mungkin mereka berani mendirikan bangunan tanpa izin,” ujarnya. Menurut Robiin, kalau memang semua bangunan liar mau digusur, pemkab Indramayu harus memikirkan solusinya. Karena kalau tidak ada solusi maka akan menambah persoalan baru. “Jadi menurut saya, pemkab juga harus mencarikan solusi dan jangan asal main gusur saja. Karena mereka juga warga Indramayu yang membutuhkan tempat tinggal dan tempat usaha,” ujarnya. (oet)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: