Sudah Sembuh, Eks Pasien Difteri Kini Tanyakan Dana Kompensasi
MAJALENGKA – Eks pasien penyakit difteri menanyakan uang kompensasi tindakan karantina yang dilakukan terhadap mereka dalam upaya penyembuhan penyakit tersebut. Para korban difteri di kabupaten lain informasinya mendapatkan dana kompensasi dari tindakan karantina, yang membuat aktivitas mereka terhenti selama seminggu lebih. Salah seorang korban penyakit difteri Tarmidi asal Desa Ligung Kecamatan Ligung menuturkan, sempat dikabari bahwa ketika hendak dikarantina akan ada dana kompensasi sebagai pengganti biaya hidup keluarga yang ditinggalkan di rumah meski tidak diberi tahu berapa besaran yang diterima. Salah seorang korban difteri lain asal Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon yang sempat dirawat bersamanya di RSUD Gunung Jati Cirebon, saat ini sudah mendapatkan dana kompensasi sebesar Rp1,4 juta. Namun tidak dijelaskan dari mana sumber dana tersebut, hanya diberi tahu jika uang tersebut diberikan Pemkab. “Waktu kami sekeluarga dirawat di RSUD Gunung Jati, pernah dijanjikan akan diberi kompensasi kalau dikarantina karena penyakit ini katanya adalah kasus nasional. Kompensasi itu sebagai pengganti uang dapur dan biaya hidup keluarga yang ditinggalkan di rumah. Pasien asal Mundu Kabupaten Cirebon sudah dapat, kok di kita kenapa tidak ada,” kata Tarmidi. Dirinya sudah menanyakan hal itu ke pihak desa sejak beberapa waktu lalu, kemudian desa akan mencari tahu ke kabupaten melalui Puskesmas. Namun hingga saat ini mereka tidak pernah memperoleh informasi lanjutan mengenai ada atau tidaknya dana kompensasi bagi eks pasien difteri asal Majalengka. “Kalau memang dana itu ada, kok kenapa di kabupaten lain sudah diberikan tapi di sini belum sama sekali. Tapi kalau memang tidak ada, kenapa di kabupaten lain dapat. Apa di kita nggak ada yang sanggup urus-urusnya. Kalaupun nggak ada ya nggak apa-apa, kita cuma nanya saja,” ujar dia. Sementara itu, Kasi Imunisasi Surveillans dan Matra Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dr Dikdik Kodarusman menjelaskan, tidak ada aturan yang menyebutkan pasien mendapat dana kompensasi dari proses karantina yang mereka alami selama penyembuhan. “Justru selama rangkaian pengobatan termasuk karantina di rumah sakit, itu dibiayai oleh Negara karena termasuk wabah penyakit menular berbahaya yang perlu observasi khusus,” kata Dikdik. Pihaknya telah mengonfirmasi persoalan ini kepada Dinkes Kabupaten Cirebon, jika dana yang diterima eks pasien difteri asal Kabupaten Cirebon tidak bersumber dari APBD maupun APBN. Dana tersebut berasal dari saweran atau uang nyecep dari Bupati Kabupaten Cirebon. Sehingga kalaupun eks pasien difteri asal Majalengka ingin hal yang sama, pihaknya tidak sanggup memenuhi karena tidak ada mekanismenya. “Kalau eks pasien tersebut kurang puas, silakan datang ke kami kapan saja. Akan kami jelaskan bahwa dana itu memang tidak ada sumbernya dari APBD. Yang jelas, upaya kami untuk membantu kesembuhan mereka sudah maksimal, dan mereka sekarang sudah sembuh seperti sedia kala,” ujarnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: