Azis Akan Tetap Sendiri Sampai Habis Masa Jabatan
KESAMBI – Pengurus Partai Golkar Kota Cirebon tidak sepenuhnya yakin mundurnya Eti Herawati atau akrab disapa Eeng Charli, dari bursa pencalonan wakil walikota (wawali). Pasalnya, hingga saat ini belum ada surat resmi yang diajukan. Bila akhirnya mundur sekalipun, belum tentu Toto Sunanto yang juga ketua DPD Golkar Kota Cirebon itu, terpilih sebagai wawali. Pengurus Partai Golkar Kota Cirebon, Herawan Effendi mengatakan, walaupun Eeng Charli akhirnya mundur, pemilihan wawali belum tentu akan dilaksanakan oleh panitia pemilihan (panlih). “Partai Demokrat harus mengusulkan kembali bakal calon wawali pengganti Eeng,” ujar Herawan, kepada Radar, Rabu (30/3). Bahkan, saat dua nama sudah diajukan dan diproses panlih dengan 35 anggota DPRD Kota Cirebon, politisi Golkar ini menilai jalan buntu akan kembali ditemukan. Sangat terbuka kemungkinan Partai Demokrat mengusung calon wawali lain. Dengan demikian, akhirnya calon wawali tetap tiga nama. Ketiga partai pengusung tetap pada pendirian masing-masing. “Nasrudin Azis selaku walikota akan tetap berjalan sendiri sampai masa jabatannya selesai,” prediksi Herawan. Meskipun kemudian bakal calon wawali pengganti Eeng Charli dari internal Demokrat, belum tentu Golkar dan PPP setuju. Karena itu, mundurnya Eeng Charli belum tentu melancarkan proses pemilihan wawali. Yang pada akhirnya Nasrudin Azis akan tetap sendiri memerintah hingga selesai masa jabatannya. Kesepakatan partai pengusung sangat sulit terwujud. Dia mencium aroma like and dislike yang sangat menyengat. Di mana walikota pernah meminta Partai Golkar agar merekomendasikan lebih dari satu nama agar ada pilihan. “Golkar memenuhi dengan mengajukan lima nama, tapi walikota malah memilih Eeng Charli,” ucapnya. Pengurus Partai NasDem Kota Cirebon Agus Dimyati mengatakan, dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan, putusan MK tidak berlaku surut. Dengan demikian berarti putusan MK bersifat prospektif, bukan retroaktif atau mundur ke belakang. Dalam putusan MK ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak memilki kewenangan untuk memberikan intervensi terhadap keputusan MK melalui aturan mendagri. Putusan MK tentang anggota DPRD yang maju mencalonkan diri menjadi wakil walikota maupun walikota harus mengundurkan diri, itu terjadi pada 8 Juli 2015. Sedangkan, proses pemilihan wawali dengan pengajuan dua nama oleh walikota dilakukan secara resmi sejak tanggal 10 Juni 2015. Karena itu, Eeng Charli tidak perlu mundur dari jabatan wakil ketua DPRD Kota Cirebon saat dicalonkan menjadi wawali. “Keputusan MK itu tidak berlaku pada proses wawali di Kota Cirebon. Surat Mendagri bukan untuk proses sebelum keputusan itu,” terangnya. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan, putusan mahkamah berkekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Sementara, putusan tersebut diucapkan pada 8 Juli 2015. Dalam perjalanannya, MK yang saat itu dipimpin Mahfud MD memang pernah mengeluarkan keputusan MK yang berlaku surut. Dalam keterangan pers, Mahfud beralasan putusan itu demi mengisi kekosongan hukum. Yakni proses pemilihan suara pilkada tahun 2009 diulang karena ditemukan berbagai kecurangan. Selain untuk itu, keputusan MK bersifat prospektif atau dengan kata lain tidak berlaku surut. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: