Tanah Aset PD Pembangunan Tak Bisa Dikelola karena Dipakai Kantor
KEJAKSAN – Lahan yang menjadi aset Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan yang ditempati Satuan Kerja Perangkat Daearah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, nyaris melampaui setengah aset yang dikelola PD Pembangunan. Tidak kurang dari 200 haktare aset PD Pembangunan dipakai perkantoran. Padahal aset perusahaan daerah yang dipisahkan itu totalnya sekitar 400 hektare. “Kita sepakati untuk tukar guling atau ruslag. Luasan lahan yang diberikan tidak dipersoalkan jumlahnya, kita minta tanah timbul di sepanjang pantai Kota Cirebon,” ujar Direktur Utama PD Pembangunan, Herman Suniaman SH MH, kepada Radar, Rabu (30/3). Dibeberkannya, perusahaan plat merah ini dibentuk sejak tahun 1973. Dalam pembentukannya, PD Pembangunan dibekali aset tanah seluas kurang lebih 400 hektare yang tersebar di berbagai wilayah hingga luar Kota Cirebon. Sebelum dikoreksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir 2015 lalu, banyak aset PD Pembangunan yang tumpah tindih dengan milik Pemkot Cirebon. Namun, koreksi BPK tersebut hingga saat ini belum keluar. Sehingga, PD Pembangun belum dapat mengklaim secara penuh aset yang berada dibawah pengelolaannya. Saat koreksi BPK keluar pada beberapa pekan ke depan, PD Pembangunan meminta hasilnya dimasukan dalam peraturan daerah (perda) perubahan nama perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (perumda). Hal itu akan menjadi legalitas dan menyelesaikan silang pendapat selama ini. Sebagai perusahaan daerah, aktivitas pelepasan hak, penyewaan hingga hibah yang dilakukan PD Pembangunan, tidak harus mendapatkan persetujuan DPRD Kota Cirebon. Sebaliknya, tanah aset milik Pemkot Cirebon bila ingin dilepaskan harus ada persetujuan DPRD Kota Cirebon. Atas aturan tersebut, Herman Suniaman meminta semua proses yang telah disepakati bersama antara Pemkot Cirebon dan PD Pembangunan, dituangkan dalam bentuk perda baru. Persetujuan dewan dianggap sudah dilakukan dalam keterlibatan para wakil rakyat itu saat pembahasan rancangan perda PD Pembangunan menjadi perumda. Selanjutnya, pria yang empat tahun pernah menjabat inspektur Inspektorat Pemkot Cirebon itu menjelaskan, setelah perda disahkan, cukup serah terima berita acara. Terkait data lahan PD Pembangunan yang dipakai SKPD versi DPPKAD, Herman Suniaman tidak mempersoalkan. Pasalnya, prinsip dasar semua aset milik Pemkot Cirebon. PD Pembangunan menginginkan tukar guling dengan luas yang proporsional. Terkait tanah Pemkot Cirebon yang sudah ada hak pakai, hal itu tidak menjadi kendala untuk diubah sebagai aset PD Pembangunan. Dengan memasukan ke dalam perda perubahan, aset pemkot yang hak pakai otomatis menjadi milik PD Pembangunan. Di samping itu, Herman meminta tanah timbul milik Pemkot Cirebon yang mencapai ratusan hektare itu, masuk menjadi pengelolaan aset PD Pembangunan. “Kami ingin dicantumkan tanah timbul dikelola PD Pembangunan dalam perda nanti,” tegas dia. Tanah timbul bisa digunakan untuk berbagai kegiatan. Salah satunya playground, taman dan beragam ruang publik. Herman menilai, selama ini tidak ada tempat bermain anak yang layak untuk kalangan menengah ke bawah. Tanah timbul tersebut, akan digunakan sebagai obyek wisata yang dikelola PD Pembangunan sebagai bentuk upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, dia menegaskan penyerahan tanah timbul di luar tukar guling dengan DPPKAD atas lahan PD Pembangunan yang dipakai SKPD. Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), H Eka Sambujo SSos mengatakan, menentukan lahan milik PD Pembangunan yang dipakai SKPD secara penuh, belum dapat dipastikan jumlahnya. Sebab, saat ini hasil audit dan koreksi BPK belum keluar. Namun, setidaknya data yang ada dan sudah terverifikasi di lapangan berdasarkan sertifikat, baru ada enam titik. Eka menilai persoalan ini selesai dengan kesepakatan bersama lahan PD Pembangunan yang dipakai SKPD lingkungan menjadi aset milik Pemkot Cirebon. “Kalau mau lahan pengganti, tergantung walikota. Kami memberikan alternatif dan gambaran saja,” ucapnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: