Sebarkan Faham Komunis, Deden Canon Ditangkap di Rancaekek
BANDUNG – Satuan Reskrim Polres Bandung dan Polsek Rancaekek membekuk, MR alias Deden Canon (36), warga Kampung Rancadarah Kaler, Desa Nanjung Mekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, kemarin (31/1), sekitar pukul 18.00 WIB. Dia ditangkap karena diduga menyebarkan paham komunis di jejaring Facebook. Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Wisnu Perdana mengatakan, Deden ditangkap karena diduga telah menyebarkan kebencian dan paham komunis serta pornografi di akun Facebook milik pribadinya. Karena dinilai meresahkan, pihaknya langsung melakukan penangkapan di wilayah di Kelurahan Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. ”Deden sudah meresahkan masyarakat sekitar,” kata Wisnu di Mapolres Bandung, kemarin (31/3) malam. Wisnu menjelaskan, dalam postinan Facebook-nya tersangka terdapat beberapa materi yang terkait menjelekkan NKRI dan membanggakan komunis. Deden juga kerap memposting status berbau rasis terhadap umat Islam khususnya para alim ulama. Semua statusnya bernada penghinaan dan rasis terhadap institusi, NKRI maupun umat Islam. ”Facebook lebih banyak tentang ”hate speech” yang mengajak untuk membenci pemerintah dan aparat penegak hukum di dalamnya,” jelasnya. Dari rumah tersangka, ucap Wisnu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya dua buah buku agenda atau memo, satu buah buku ”Di Bawah Bendera Revolusi\", dan satu pucuk senjata senapan angin. ”Motif dari keterangan awal tersangka, mengakui melakukan hal itu sejak tahun 2014 dikarenakan kesal dan sakit hati dengan pemerintah,” ucapnya sambil menambahkan, masih melakukan pengembangan untuk dugaan pelaku lainnya. Wisnu menegaskan, tersangka dikenakan beberapa pasal awal yang dipersangkakan yakni, 1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik diancam dengan pasal pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian, Pasal 107 huruf (a) KUHP berdasarkan UU No. 27 / 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Isinya Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme atau Marxisme, Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Wisnu mengimbau, masyarakat mampu memfilter terhadap berbagai informasi yang beredar di dunia maya. Harapan lain, warga tidak mudah terpengaruh oleh informasi dan ajakan yang menyesatkan dari berbagai sumber yang tidak bertanggung jawab. (yul/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: