Iuran Beli Sabu, Tiga Pria di Bandorasa Ditangkap
KUNINGAN – Satuan Narkoba Polres Kuningan menangkap dua pria paruh baya yakni JM (50), warga RT 17/07, Lingkungan Cilame, Kuningan dan AM (47) warga RT 24/07, Blok Perum Ciharendong Kencana, Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3 paket sabu. Kepada penyidik, tersangka AM mengaku jika dirinya menggunakan narkotika jenis sabu-sabu saat bekerja di Jakarta. Sebelum AM, polisi lebih dulu mencokok JM di depan toko Dua-Dua, Jalan Siliwangi. Ketika diamankan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu dari kantong celana JM. Kepala Satuan Narkoba Polres Kuningan AKP Ahmad Nasori melalui Kanit I Aiptu Markus mengatakan, kasus tersebut berawal dari penangkapan JM yang diciduk di depan toko Dua-Dua di Jalan Siliwangi, Kuningan kota. “Tersangka JM lebih dulu kami tangkap. Dari tangan dia, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket yang disimpan di saku celana jins panjang sebelah kanan yang dikenakannya. Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut milik AM, temannya,” terang Markus, kemarin (20/4). Dari keterangan JM itu, sambung dia, petugas kemudian menuju rumah AM. Saat ditangkap, tersangka berada di belakang rumahnya. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu di dalam dompet yang tengah digenggam AM. Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Markus. Tersangka AM mengaku membeli barang haram tersebut hanya untuk digunakan sendiri. “Saya sudah dua tahun pakai sabu-sabu. Dapat dari Jakarta saat saya bekerja di sana, sabu tersebut untuk digunakan sendiri,” kata AM. Sementara dalam operasi bersinar, petugas juga berhasil mengamankan warga RT 06/03, Dusun Pahing, Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus berinisial SR (24). Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Kuningan. “Tersangka ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket kecil yang terbungkus plastik bening. Sabu-sabu itu disimpan di dalam bekas bungkus rokok di bawah meja di dalam kamarnya,” jelas Markus. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika barang tersebut didapat tersangka dengan cara membeli patungan masing-masing sebesar Rp250 ribu. Harga satu paket sabu yakni Rp500 ribu. SR bersama tersangka CDS, warga Bandorasa patungan dan uangnya dibelikan sabu. Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kunigan. Dua paket barang bukti sabu-sabu diamankan oleh polisi. “Mereka dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: