2 Bulan Amankan 11 Orang yang Terlibat Narkoba

2 Bulan Amankan 11 Orang yang Terlibat Narkoba

MAJALENGKA – Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid SIK melalui wakapolres Kompol Handrio Wicaksono SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Darli SSos, mengekspose para pelaku yang terlibat kasus narkoba selama Maret sampai April 2016 yang seluruhnya berjumlah 11 orang. Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang digelar Satuan Fungsi Narkoba Polres Majalengka, di aula Sindangkasih Senin (25/4). “Dari sebelas orang itu, tujuh diantaranya ditangkap dalam Operasi Bersinar, sedangkan sisanya ditangkap dari hasil pengembangan satuan,” ungkapnya. Untuk Operasi Bersinar 2016 pada penangkapan Kamis 24 Maret 2016, yaitu Endang Permana (40) warga Cikijing, Aiptu Eman Ruhaeman (42) anggota Polsek Cigasong, dan Brigadir Romansyah (31) anggota Polsek Cigasong dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,12 gram, satu buah bong dan cangkong sebagai alat hisap dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pada penangkapan Selasa 5 April 2016, yaitu Ade Wanta (20) warga Kecamatan Ligung, dan Didi Maino (17) warga Kecamatan Ligung. Barang bukti yang diamankan 52 butir obat jenis tramadol dan uang tunai Rp140 ribu dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Namun utuk Didi Maino saat ini telah dilakukan diversi dengan mengundang beberapa unsur seperti Bapas, Dinas Sosial, pekerja sosial, kepala desa, ketua karang taruna, orang tua tersangka, dan pengacara. Permohonan penetapan dari pengadilan sedang dalam proses. Selanjutnya pada penangkapan 12 April 2016 diamankan Nino Helvian Rianto (34) warga Kelurahan Majelangka Wetan, dan Anton Deri Hadrian (32) warga Kelurahan Majalengka Kulon dengan barang bukti 1 paket sabu ,1 buah handphone jenis Nokia. Ancaman pidana penjara 5 sampai dengan 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara penangkapan di luar agenda Operasi Bersinar yaitu Selasa 8 Maret 2016, diamankan Didi Sudiman alias Opang (43) warga Desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi, dengan barang bukti 7.000 butir obat jenis pil dextro dengan ancaman pidana penjaran 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pada penangkapan Sabtu 12 Maret 2016 yaitu Hary Umar Dani (53) dan Zeny Prasetyo (22) keduanya warga Kabupaten Bandung “Barang bukti yang kami amankan berupa 5 paket narkotika seberat 450 gram, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat POP, 1 buah handphone merek blackberry, 1 buah handphone merek Samsung, dan 1 buah tas gendong merk Sany. Ancaman pidana penjara 5 sampai 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Handrio berharap upaya memberantas peredaran Narkoba bias lebih masif dan mendapat dukungan masyarakat. Sehingga kedepannya para pelaku lain seperti bandar, pengedar, dan pengguna bisa kembali diamankan. (bae)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: