Masalah Alun-alun, DKM At Taqwa “Apa Jare” Pemkot
KEJAKSAN – Tak mau menambah polemik, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa pasrah. DKM menyerahkan sepenuhnya persoalan Alun-alun Kejaksan kepada Pemerintah Kota Cirebon. Ketua DKM At Taqwa, Ahmad Yani MAg mengungkapkan, Masjid At Taqwa dan Alun-alun Kejaksan merupakan aset pemkot. Menyerahkan urusan ini kepada pemkot, apa kata (apa jare) pemkot merupakan hal yang terbaik. Termasuk soal penataan pedagang kaki lima dan berbagai pungutan ilegal. \"Ruwet, banyak pedagang liar. Saya no comment deh soal alun-alun,\" ucap Yani, kepada Radar, Rabu (11/5). Yani menilai, Pemerintah Kota Cirebon mampu mengatasi masalah tersebut. Yani juga percaya pemkot tahu yang terbaik dalam penataan alun-alun. \"Pasti lebih tau apa yang harus dilakukan dan terbaik buat Alun-alun Kejaksan,\" tandasnya. Di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) Kota Cirebon, Agus Saputra mengatakan, iuran Rp50 ribu bukan pungutan liar kepada pedagang. Uang itu merupakan dana simpanan wajib koperasi. Dia menyebut pedagang alun-alun membuat koperasi sesuai dengan anjuran pemerintah. Koperasi yang bernama Alun-alun Jaya Mandiri itu didirikan untuk kebaikan pedagang kaki lima di pusat kegiatan kota. \"Itu uang iuran wajib koperasi. Iuran bulanan Rp30 ribu,\" terang Agus. Terkait rencana Pemkot Cirebon yang akan menata PKL alun-alun, Agus mewakili pedagang tidak dalam kapasitas setuju atau menolak kebijakan tersebut. Hanya saja, keberadaan para pedagang di alun-alun telah menjadi pusat keramaian baru. Khususnya kawasan wisata kuliner dan tempat hiburan warga menghabiskan waktu bersama. Terpenting bagi PKL, lahan usaha tetap dapat dipertahankan demi mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. \"Kami ingin laksanakan anjuran pemerintah, karena itu dibuat koperasi,\" tuturnya. Sedangkan iuran harian, hal itu merupakan kewajiban para pedagang yang memanfaatkan listrik, area pembuangan sampah dan air. Besaran iuran Rp2 ribu sampai Rp5 ribu bervariasi sesuai pemakaian listrik, air dan sampah. Untuk mengelola lebih profesional, Agus menekankan informasi keberadaan koperasi tersebut. Saat ini, kepengurusan koperasi telah terbentuk. Diharapkan, koperasi nantinya mampu membantu peningkatan perekonomian para pedagang di Alun-alun Kejaksan. Sebab, prinsip koperasi gotong royong dan untuk kebutuhan anggota. (mik/ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: