Satpol PP Segera Bertindak di Alun-alun Kejaksan

Satpol PP Segera Bertindak di Alun-alun Kejaksan

KEJAKSAN - Polemik rusaknya Alun-alun Kejaksan akibat parkir liar, hingga berbagai aksi pungutan kepada para pedagang, membuat jengah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam waktu dekat, aparat penegak peraturan daerah itu bakal turun tangan. “Saya akan turun langsung dan melakukan investigasi tentang berbagai dugaan pelanggaran perda di seputar Alun-alun kejaksan,” ujar Kepala Satpol PP, Drs Andi Armawan, kepada Radar, Kamis (12/5). Tidak hanya itu, Satpol PP berencana melakukan cross check ke Bagian Umum Pemerintah Kota Cirebon, selaku pengelola alun-alun. Upaya serupa juga akan dilakukan ke Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop-UMKM). Isu pungutan liar di Alun-alun kejaksan, kata Andi, perlu ditelusuri lebih lanjut. Sebab, bisa jadi pungutan itu hanya menguntungkan segelintir orang saja. Satpol PP juga akan mempertanyakan sambungan listrik yang digunakan para pedagang di alun-alun. Apakah PT PLN Persero memberikan listrik, atau jangan-jangan pedagang melakukan sambungan liar. “Di sana selain kabar adanya pungutan, ada juga kabar praktik sambungan listrik ilegal. Ini semua akan kita clear-kan,“ tegasnya. Andi enggan menduga-duga siapa oknum uang melakukan pungutan itu. Satpol PP punya petunjuk jelas dalam penertiban alun-alun. Sebagai aparat penegak perda, tentu akan berusaha agar pemanfaatan alun-alun sesuai dengan perda. Sesuai dengan perda, pemanfaatan alun-alun hanya untuk kegiatan upacara dan olahraga, bukan untuk perdagangan. Dirinya menyesalkan ada pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab justru membisniskan Alun-alun Kejaksan. “Besok (hari ini) anggota turun ke lapangan mengecek langsung dengan wawancara ke pedagang,” ungkapnya. Begitu selesai investigasi, Satpol PP akan datang langsung melakukan rapat evaluasi  dan akan membuat berita acara. Setelah itu, Satpol PP akan membuat standar operasional prosedur (SOP) penanganan pedagang kaki lima. Andi tidak memungkiri, persoalan di Alun-alun Kejaksan cukup runyam. Dari temuan sementara, ada indikasi praktik jualan lapak. Padahal lapak itu menempati fasilitas umum. Terkait sambungan listrik untuk pedagang, Andi heran. Pasalnya, banyak meteran listrik dipang di tiang di sekeliling alun-alun. “Bagaimana listrik ini dipasang, kita juga akan selidiki,” tandasnya. Terpisah, Koordinator Pedagang Alun-alun Kejaksan, Usman mengungkapkan, sambungan listrik untuk pedagang legal. Tidak ada istilah curi listrik atau menyambung dari fasilitas umum. Pemasangan sambungan listrik diajukan ke PLN. “Sambungan listrik ini dengan sistem token atau isi pulsa. Bahkan dayanya pun bervariasi mulai dari token untuk 450 watt, 900  watt hingga 1300 watt,” tuturnya. Di Alun-alun Kejaksan, kata dia, sedikitnya ada tujuh titik materan listrik. Seluruhnya sambungan resmi dan dipasang oleh PT PLN. (abd)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: