Waduh, Sebulan Ada 600 Janda dan Duda Baru

Waduh, Sebulan Ada 600 Janda dan Duda Baru

SUMBER - Dalam waktu satu bulan, rata-rata Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon menerima sekitar 600 perkara perceraian. Panitera Pengadilan Agama Sumber, Drs H Deden Nazmudin SH mengatakan, pengajuan perkara perceraian ini mayoritas didominasi cerai gugat. Artinya, isteri banyak yang mengajukan perkara cerai ketimbang suami. \"Sebulan rata-rata ada sekitar 600 perkara yang masuk, ditambah lagi sisa perkara yang belum diputuskan. Cukup banyak juga. Makanya, setiap hari pengadilan agama di sini ramai,\" ujarnya kepada Radar, Selasa (17/5). Menurut Deden, dari perkara masuk ke pengadilan, kurang lebih dua minggu setelahnya bakal dilakukan pemanggilan untuk menggelar persidangan. Sementara untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan warga di luar kota, pemanggilan baru bisa dilakukan selama satu bulan lebih. \"Sekarang ada aturan dari Mahkamah Agung, perkara itu jangan sampai lewat dari lima bulan. Harus bisa diselesaikan,\" ungkapnya. Dari total perkara masuk, cerai gugat memang mendominasi cerai talak. Cerai gugat ini dilakukan sang isteri kepada suami. Deden mengatakan salah satu penyebab perceraian paling banyak karena faktor ekonomi. Apalagi di Kabupaten Cirebon, mayoritas warga juga banyak yang berkerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW). Sehingga sangat rentan terjadinya keretakan rumah tangga. \"Mayoritas penyebab perceraian lantaran faktor ekonomi,\" tambahnya. Dia menjelaskan, cerai gugat dan cerai talak memiliki perbedaan dalam hal putusan. Cerai gugat sang istri mengajukan perceraian kepada suami, kemudian diputuskan oleh hakim. Apabila suami tidak puas dengan putusan hakim, maka mereka bisa melakukan upaya hukum dengan banding. Sedangkan untuk cerai talak, sang suami nantinya yang akan melakukan ikrar talak di hadapan majelis hakim. Sejauh ini, dengan banyaknya perkara perceraian, Deden mengaku pihaknya masih bisa melayani dengan maksimal. Meskipun jumlah pegawai tidak sebanding dengan jumlah perkara yang ditangani. Namun, dengan menerapkan sistem teknologi informasi, saat ini ketika ada pengajuan perkara baru, maka bisa langsung dilihat melalui online. \"Kita sudah punya sistem administrasi pengadlian agama. Ketika ada pendaftaran perkara, bisa langsung dilihat dan dilaporkan. Jadi bisa terpantau semuanya,\" jelasnya. (jml)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: