Ada Lima PNS Kabupaten Cirebon Tersandung Kasus Korupsi

Ada Lima PNS Kabupaten Cirebon Tersandung Kasus Korupsi

KEDAWUNG - Belakangan ini PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon tak jarang tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor)  dan tindak pidana umum. Pemicu terjadinya kasus tersebut, selain tidak paham aturan, juga karena adanya unsur kesengajaan. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kabupaten Cirebon Drs H Kalinga MM mengakui adanya sekitar lima PNS yang tersandung kasus tipikor, tindak pidana umum, penggelapan dan kasus penipuan. Untuk menghindari terjadinya kasus tersebut, pihaknya menggelar acara Diseminasi Good Government dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi, di Hotel Patra Jasa, Kamis (19/5). Tujuannya, agar seluruh PNS di Kabupaten Cirebon tetap berpegang teguh pada aturan saat melaksanakan tugas. Jika tidak, akan lebih banyak lagi PNS yang terjerat kasus hukum. “Selagi kita benar, jangan takut untuk menjalankan tugas di lapangan, sesuai prosedur hukum. Hal itu dilakukan untuk menjaga image Kabupaten Cirebon,” tuturnya di sela-sela acara. Menurutnya, ketika semua itu dapat dilakukan dengan baik dan benar, maka akan tercipta tata laksana pemerintahan yang baik pula. Sehingga, visi dan  misi pemerintahan yang sekarang, dapat terwujud dan mampu menunjukkan prestasi yang baik. Dia menyampaikan, acara Diseminasi Good Government dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi, baru pertama kali dilakukan. Pihaknya menghadirkan pemateri dari akademisi Taruma Negara yang memiliki jam terbang cukup tinggi. Apalagi, pemateri ini sebagai praktisi hukum atau pengacara. Selain itu, BKPPD juga menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Sumber. Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD, Sri Darmanto SSos MPSSp mengatakan, kasus tipikor yang menjerat para PNS sudah sangat fatal. Bahkan, PNS yang terlibat kasus tersebut bisa diberhentikan. PNS terkait juga tidak akan menerima gaji sepeser pun. “Agar kasus ini tidak terulang lagi di Kabupaten Cirebon, kami memberikan penanganan dengan pola pembinaan kepada para PNS, melalui acara Diseminasi Good Government dan Penanganan Tinda Pidana Korupsi,” singkatnya. Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber Irfan Effendi mengatakan, dirinya sengaja hadir dalam acara yang digagas pemkab, untuk memberikan materi dan masukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Cirebon, terkait pencegahan tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan. “Kita jelaskan semua, faktor utama penyebab terjadinya korupsi, mulai dari kurangnya pengetahuan sampai kesengajaan. Minimal, setelah diberikan masukan, bisa meminimalisasi terjadinya tindak pindana korupsi,” ucapnya. Dia menambahkan, kasus tipikor ini bukan menjadi tanggung jawab pimpinan maupun bawahan. Tapi, urusannya sudah pribadi. Sebab, yang melakukan tindakan korupsi itu adalah orang yang bersangkutan. (sam)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: