Pemerkosa Gadis Dukupuntang Dilepas karena Alasan Wilayah Hukum
CIREBON - Kuasa hukum RP (21), korban pemerkosaan asal Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, mendesak polisi segera menangkap pelaku, SKR (21). Pelaku sempat dilaporkan dan diamankan di Mapolsek Dukupuntang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. (Baca: Gadis Dukupuntang Diperkosa Teman Pacar Sendiri) Namun, karena alasan lokasi kejadian bukan wilayah hukum Polsek Dukupuntang, pelaku dilepaskan. Korban disarankan melapor ke Polres Cirebon Kota. (Baca juga: Begini Kronologis Pemerkosaan yang Dialami Gadis Dukupuntang) \"Kepolisian harus segera menangkap pelaku. Itu karena bukti-bukti seperti visum dan bukti-bukti lainnya sudah diserahkan kepada penyidik PPA Polres Cirebon Kota,\" kata Didi Ardi, selaku kuasa hukum korban. Didi pun mengaku tidak habis pikir, saat diamankan di Polsek Dukupuntang dilepaskan. Seharusnya bisa langsung dilimpahkan ke Polres Cirebon Kota, bukan malah dikeluarkan. “Kalau begitu pelaku berpotensi kabur. Kalau sekarang pelaku kabur, siapa yang mau tanggung jawab? Kejadian perkosaannya 5 Mei, dilaporkanke ke Polres Ciko 11 Mei lalu,” pungkasnya. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: