Protes Surat Penertiban, PKL Alun-alun Minta Solusi

Protes Surat Penertiban, PKL Alun-alun Minta Solusi

KEJAKSAN - Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Kejaksan keberatan dengan Surat Edaran (SE) yang berisi peringatan dilarang berjualan. Ketua Asosiasi PKL Kota Cirebon, Asep Rambo mengatakan, pemberitahuan tidak diikuti solusi maupun penataan yang jelas. \"Kita sangat kaget. SE ini berkaitan dengan pearturan daerah (perda),\" ujar Asep, kepada Radar, Rabu (25/5). Dikatakannya, Perda 2/2015 berubah menjadi Perda 7/2007 tentang pengelolaan dan retribusi sarana olahraga pasal 3 ayat 6, seharusnya tidak diberlakukan saklek. Sebab, PKL membutuhkan solusi dari pemerintah. Tanpa ada solusi, tentu sangat disayangkan bila PKL digusur. \"Sebelum ada perda, kita di sini sudah puluhan tahun berjualan. Memang betul kalau di isi perda kami melanggar, tapi solusinya apa? Kami juga butuh mata pencaharian,\" terangnya. Dalam hal ini, pihaknya tetap bersikukuh untuk terus berjualan di sekitar Alun-alun Kejaksan. Tapi, dia juga menyebut PKL tidak antipetanaan. Hanya saja, penataan yang mendengar aspirasi PKL. Bukan seperti yang dilakukan selama ini. Asep mengaku, saat pemerintah kota studi banding ke Surabaya, dirinya juga ikut dalam rombongan. Bila pemkot sudah memiliki solusi seperti di Surabaya, PKL tidak keberatan untuk dilakukan penataan. Hal senada juga diungkapan PKL lainnya, Permadi. Dia menegaskan, pedagang sudah bersepakat menolak relokasi. \"Kita mau ditata, asal tetap di sini,\" tukasnya. (via)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: