[Tepok Jidat] Perda KTR Sudah Berlaku, yang Bikin Perda Malah Melanggar

[Tepok Jidat] Perda KTR Sudah Berlaku, yang Bikin Perda Malah Melanggar

KEJAKSAN - Sikap tegas ditunjukkan Ketua DPRD, Edi Suripno MSi, kepada anggota dewan yang merokok sembarangan di Gedung DPRD. Dua anggota DPRD yang kena tegur yakni, Anggota Komisi C Jafarudin dan Ketua Komisi C Sumardi, yang kedapatan merokok di dalam Ruang Rapat Griya Sawala. “Tolong kepada  Pakde Mardi (Sumardi) dan Pak Jafar (Jafarudin) untuk mematikan rokoknya. Jangan merokok disini,” kata Edi, lantang. Mendapat teguran itu, kedua anggota dewan langsung mematikan rokoknya. Edi beralasan, teguran itu disampaikan karena terhitung 1 Juni, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) efektif berlaku. Karenanya DPRD sebagai lembaga yang membuat produk hukum berupa perda harus jadi contoh. Apalagi, tidak dapat dipungkiri pelanggaran KTR kerap terjadi di kawasan perkantoran pemerintah. “Kita harus konsisten dan taat terhadap apa yang sudah dibuat. Saya siap menilang anggota dengan denda Rp50 ribu, kalau melanggar Perda KTR,” tegas dia. Edi berharap, teguran ini bisa meminimalisasi pelanggaran KTR. Apalagi di Griya Sawala sudah disediakan ruang khusus untuk merokok. Sehingga tidak ada alasan untuk merokok sembarangan. Sementara itu, Ketua Komis C DPRD, Sumardi  belum tahu Perda KTR berlaku efektif 1 Juni. Sebab, informasi yang diterimanya, Perda KTR berlaku September 2016. Namun karena ketua DPRD langsung yang membeirkan teguran, politisi PAN ini nurut. “Saya nurut saja, namanya juga aturan,” kata Sumardi. Hal yang sama juga dilakukan Anggota Komisi C, Jafarudin. Anehnya, tidak lama mendapat teguran ketua dewan, Jafarudin meninggalkan ruangan. Tapi, ketaatan itu rupanya sementara saja. Sumardi dan Jafarudin langsung mengambil punting rokok dan menyalakan lagi rokoknya di Ruang Griya Sawala, karena Edi sudah meninggalkan ruang rapat. “Merokok lagi saja lah, lagian pak ketua sudah tidak ada,” seloroh Jafar, diamini rekan satu komisinya, Sumardi. (abd)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: