27 Calhaj asal Majalengka Terancam Dicoret

27 Calhaj asal Majalengka Terancam Dicoret

MAJALENGKA – Puluhan calon jamaah haji terancam tidak berangkat di musim haji tahun 2016 ini. Hal itu disebabkan mereka belum melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau yang dulu dikenal dengan istilah ongkos naik haji (ONH), hingga menjelang deadline pelunasan BPIH 10 Juni besok. Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Majalengka, Drs H Risan MPd menyebutkan pelunasan BPIH sebagaimana diatur Kementerian Agama pusat dilakukan paling lambat 10 Juni 2016 dengan besaran mencapai Rp34 juta. “Hingga hari ini sudah 908 calon jamaah haji yang melunasi BPIH, sisanya ada 27 orang yang belum melunasi. Kami terus mengimbau kepada yang belum melunasi agar segera, karena batas akhir pelunasan reguler maksimal tanggal 10 Juni,” kata Risan kepada wartawan, kemarin (8/6). Jika 27 orang para calon jamaah haji tersebut belum bisa melunasi BPIH hingga batas akhir pelunasan, maka kursinya akan dilimpahkan kepada daftar tunggu lain yang sampai saat ini saja sudah mendaftar sebanyak 62 orang calon jamaah. Daftar tunggu ini adalah mereka yang mestinya mendapat nomor tahun ini atau tahun kemarin, namun dijadikan daftar tunggu lantaran beberapa faktor yang belum memprioritaskan golongan tertentu atas dasar mekanisme pusat. Misalnya yang sudah berstatus haji atau yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji sebanyak 21 orang, yang sudah lansia 35 orang, dan yang mahrom atau yang ingin mendampingi keluarga muhrimnya sebanyak 6 orang. Meskipun nantinya jamaah haji reguler ini tidak dapat melunasi BPIH dan kursinya dilimpahkan kepada daftar tunggu berikutnya, namun bukan berarti calon jamaah haji daftar tunggu otomatis bisa berangkat tahun ini. Mereka juga mesti melunasi BPIH gelombang kedua paling lambat 30 Juni. Mengenai mekanisme pelimpahan kursi dari jamaah reguler ke jamaah daftar tunggu, Risan mengaku penentuannya tidak dilakukan Kementerian Agama Majalengka. Menurutnya yang akan memverifikasi dan menentukannya langsung dari inspektorat Kementerian Agama pusat. Agar prosesnya berjalan normal dan seluruh jamaah haji reguler bisa berangkat ke tanah suci tahun ini, maka waktu dua hari terakhir sebelum deadline pelunasan BPIH bisa dimanfaatkan untuk melunasi BPIH hingga batas akhir Jumat (10/6) pukul 15.00. (azs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: