Terungkap, 3 Kasus Pelecehan Seksual Pelakunya Orang Dekat

Terungkap, 3 Kasus Pelecehan Seksual Pelakunya Orang Dekat

CIREBON - Kasus kekerasan seksual di bawah umur di Kabupaten Cirebon terbilang tinggi. Hal itu berdasarkan kasus yang terungkap di media dari Mei-Juni 2016. Sekitar dua bulan itu sedikitnya tiga kasus kekerasan seksual terungkap. Ironisnya, para pelaku merupakan orang dekat korban. Pertama, kasus yang menimpa bocah 11 tahun warga Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Anak kelas 5 sekolah dasar (SD) itu menjadi korban pelampiasan nafsu bejat UN (38), ayah tirinya. Diduga karena sudah ditinggal istrinya di Taiwan sebagai TKW, pelaku nekat melampiaskan nafsu ke anak tirinya. Kasus itu terbongkar setelah korban curhat dengan tetangga dan teman sekelasnya. Saat ini, tersangka belum tertangkap polisi. Ayah tiri korban itu diuga kabur setelah aksinya mulai tercium warga. (Baca: Edan! Bocah Kelas 5 SD Diperkosa Ayah Tirinya) Kedua, kekerasan seksual dialami DL (15) warga Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon. Gadis yang kini duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) itu dicabuli ayah tirinya, HM (48). Korban sudah diperlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya sejak tahun 2014. Atau sejak korban masih di bangku kelas enam sekolah dasar (SD). Kasus asusila itu terjadi karena ibu kandung korban, ST (48) mengalami kebutaan. Sehingga hal itu memicu tersangka leluasa mencabuli anak tirinya. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan korban ke polisi. (Baca: Istrinya Buta, Suami Tega Cabuli Anak Tiri) Ketiga, kasus pelecehan seksual juga menimpa NY (16). Warga Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, itu diperkosa ayah kandungnya sendiri, ED (41). Kelakuan bejat ED terungkap saat NY menceritakan aksi bejat sang ayah kepada kakaknya, FB (19). Tidak terima adiknya diperlakukan tidak senonoh, sang ayah pun dilaporkan ke polisi. (Baca: Ayah Bejat dari Babakan, 2 Kali Perkosa Anak Kandung) Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto menegaskan, para pelaku pelecehan seksual akan dijerat dengan pasal 76 jo 81 ayat (1) tentang perlindungan anak. Ancamannya, hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Menurut Sugeng, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon masih tinggi. Pihaknya mencatat tahun 2015 terdapat 44 kasus. Sedangkan tahun 2016 sudah sekitar 24 kasus. \"Kalau di presentasikan tahun ini, sudah mencapai 50 persen,” ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Cirebon, Jumat (10/6). (hsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: