Wahai Pengusaha, Apa Pun Alasannya Dilarang Potong THR

Wahai Pengusaha, Apa Pun Alasannya Dilarang Potong THR

CIREBON - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon melarang para pengusaha melakukan pemotongan uang tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. “Apa pun alasannya, yang namanya THR tidak boleh ada pemotongan,” jelas Kepala Disnakertrans Deni Agustin kepada Radar Cirebon, Senin (13/6). Sebab, THR bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga merayakan hari raya keagamaan. Hal itu berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Menurut Deni, pemberian THR ini diberikan satu kali dalam satu tahun. Pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. “Selain dalam rangka mempersiapkan Hari Raya Idul Fitiri 1 Syawal 1437 H, para pengusaha bisa meringankan pekerja beserta keluarga yang akan mudik Lebaran,” tukasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: