Apesnya Bang Ipul, Selesai Kasus Pencabulan, Ditunggu Kasus Suap

Apesnya Bang Ipul, Selesai Kasus Pencabulan, Ditunggu Kasus Suap

JAKARTA – Pedangdut Saiful Jamil mungkin lagi apes. Setelah sedikit lega karena divonis ringan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kini ia menunggu status baru sebagai tersangka kasus korupsi.  KPK menemukan indikasi bahwa vonis ringannya karena ada suap. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebut bahwa penetapan tersangka untuk Saipul Jamil masih menunggu waktu. Penyidik KPK masih harus melakukan pemeriksaan terlebih dulu terhadap Saipul Jamil. \"Nanti penetapan tersangkanya. Nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan, akan koordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan,\" kata Basaria di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6). Mantan suami Dewi Persik itu saat ini masih berstatus sebagai terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur. Ia dihukum 3 tahun penjara. Nantinya KPK akan berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut untuk memeriksa Saipul Jamil. Pada Rabu, 15 Juni 2016, KPK melancarkan operasi tangkap tangan di 4 lokasi berbeda. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan BN (Bertha Natalia Ruruk Kariman), K (Kasman Sangaji), SH (Samsul Hidayatullah), dan R (Rohadi), serta DS (Dolly Siregar) dan 2 orang sopir. BN dan K adalah pengacara Saipul Jamil, sedangkan SH adalah kakak dari Saipul Jamil. KPK menduga suap diberikan untuk memengaruhi majelis hakim terhadap putusan kasus pencabulan Saipul Jamil. Panitera PN Jakarta Utara Rohadi yang juga warga Cikedung, Kabupaten Indramayu itu ditangkap KPK saat bersama pengacara Saiful Jamil Bertha Natalia. Di lokasi penangkapan keduanya, diamankan pula uang sebesar Rp250 juta dalam kantong plastik merah. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: