Dijanjikan Nilai Bagus, Guru Cabuli 13 Siswa

Dijanjikan Nilai Bagus, Guru Cabuli 13 Siswa

SUBANG - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AS (55), asal Desa Cipancar, Kecamatan Sagalaherang, terpaksa diamankan polisi dengan tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap 13 remaja pria. AS yang sehari-hari mengajar di salah satu SMK Kecamatan Sagalaherang tersebut tidak tanggung-tanggung telah melakukan pencabulan terhadap 13 remaja pria. Tersangka melakukan aksi bejadnya dengan mengiming-imingi korban untuk mendapat nilai bagus. “Korbannya warga sekitar tersangka tinggal. Jadi mereka masih sekolah dan diiming-imingi nilai bagus. Kejadian pencabulannya di sebuah sanggar tari di Sagalaherang,” kata Kapolres Subang AKBP Yudhi Sulistianto Wahid, Kamis (11/8). Selain menjadi PNS di salah satu SMK, tersangka juga memiliki sanggar tari dan sanggar tersebut sering dijadikan sebagai tempat tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban yang merupakan tetangganya itu. Setelah korban datang ke sanggar tari yang berada di rumah pelaku, korban diminta duduk bersila. Saat itulah tersangka merayu korban dengan mengiming-imingi akan mendapat nilai bagus saat di sekolah. \"Saat itulah tersangka beraksi, mencabuli korban. Ini kasus LGBT, kita akan periksa juga pelaku ke psikiater, kita masih dalami juga apakah nantinya korban akan terus bertambah atau tidak. Soalnya yang baru laporan hanya satu orang,” jelas Kapolres. Menurut informasi dari penyidik PPA Polres Subang, selain AS, kasus serupa juga menimpa dua remaja asal Subang. Salah satu korbannya adalah Jack (16) warga Kampung Krajan, Desa Sagalaherang Kidul, Kecamatan Sagalaherang, ini menjadi korban kelainan seks. Pelakunya adala Yugo alias Babeh (43), warga Bandung yang kini menetap di Kampung Cileungsing, Desa Sagalaherang Kaler. Untuk kedua pelaku seks menyimpang kini harus mendekam di Mapolres Subang. “Kedua tersangka dikenai pasal 82 UU No. 2002 atas perubahan UU No. 23/2015 tetang perlindungan anak. Para tersangka diancam kurungan minimal 5 tahun dan selambat-lambatnya 15 tahun penjara,” tegas AKBP Yudhi Sulistianto Wahid. (lan)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: