Dewan Pelaku Judi Ingin Perpanjangan Tahanan Kota
CIREBON - Sisa masa tahanan kota empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon kasus dugaan judi, tinggal dua hari lagi. Besar kemungkinan, masa tahanan kota para wakil rakyat itu bakal diperpanjang. Pasalnya, mereka bakal melakukan lobi-lobi penangguhan penahanan untuk yang kedua kalinya. “Saya pesimis kalau empat anggota dewan ini bakal masuk lagi ke jeruji besi Polda Jabar. Mungkin hanya awalnya saja di tahan lagi. Tapi, setelah itu mereka akan mengajukan penangguhan tahanan kota lagi. Dan pada akhirnya mereka bisa menghirup udara segar lagi,” ujar pengamat Kebijakan Public Afif Rivai MA kepada Radar, Sabtu (13/8). Dia mengatakan, jika empat tahanan kota ini tidak menjadi tahanan polda, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan luntur. Sebab, penegakan hukum mudah dibeli para pejabat. “Seluruh elemen masyarakat harus mengawasi kinerja kepolisian Polda Jabar,” jelasnya. Menurutnya, kalau masa tahanan kota mereka diperpanjang dan kasus ini tidak berlanjut sampai ke kejaksaan, akan menjadi citra buruk bagi kepolisian. Mengingat saat penangkapan empat anggota dewan judi itu terdapat barang bukti yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti. “Semua masalah hukum yang menimpa empat anggota dewan ini tidak ada bedanya dengan kasus yang menimpa masyarakat pada umumnya. Karena, kasus hukum yang menimpa semua orang itu sama. Tidak ada perbedaannya,” ucap dia. Lebih lanjut dia mengatakan, ketika masa tahanan kota mereka diperpanjang, lembaga DPRD akan kembali menjadi imbasnya lagi. Sebab, akan banyak cibiran dari luar, mengingat ada empat wakil rakyat yang statusnya tersangka dan menjadi tahanan kota, justru asik mengikuti agenda kelembagaan. “Produk hukum yang dihasilkan DPRD pun akan diremehkan,” tuturnya. Dia juga mempertanyakan, Badan Kehormatan DPRD ini seperti macan ompong. Alasannya, tidak ada ketegasan yang diambil oleh DPRD untuk menindak empat anggota dewan yang tersangkut kasus judi itu. Bahkan, BK terkesan hanya mencari sensasi untuk pencitraan saja. “BK itu tidak jelas. Cuma omong doang. Tapi, tidak ada implementasi yang jelas. Padahal, posisi BK menjaga nama baik lembaga,” paparnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: