2 Bulan Kabur, Pelaku Cabul Menyerahkan Diri ke Polisi

2 Bulan Kabur, Pelaku Cabul Menyerahkan Diri ke Polisi

CIREBON - SP (23), pelaku pencabulan terhadap SN (15) warga Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Minggu (28/8). Sebelumnya dia kabur selama lebih dari dua bulan. SP sendiri ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir pada panggilan kedua. Saat itu, SP yang harusnya dihadirkan untuk dimintai keterangannya hanya mewakilkan kepada kuasa hukumnya. Namun, saat penyidik meminta kuasa hukumnya untuk menghadirkan yang bersangkutan, SP sudah tidak diketahui keberadaannya. Sejak saat itu SP jadi DPO. Hal tersebut disampaikan pengacara korban dari LKBH Cirebon, R Wisnu Heryana SH saat dihubungi Radar, Minggu (28/8). Menurut Heryana, informasi itu dari penyidik di Polsek Sedong. “Informasinya begitu, sudah menyerahkan diri,” ujarnya. Namun demikian, dia tidak mengetahui apakah yang bersangkutan akan langsung ditahan atau tidak. Pasalnya, kewenangan untuk melakukan penahanan sepenuhnya ada di tangan penyidik. “Kalau dari pihak kami selaku kuasa hukum korban, mintanya agar ini diproses, jangan sampai dilepas lagi, karena penyidik patut khawatir yang bersangkutan akan mangkir atau kabur lagi,” imbuhnya. Kisah kelam yang dialami SN sendiri terjadi pada akhir Februari 2016 lalu. Saat itu SP membawa SN ke rumahnya yang sedang sepi. Tiba-tiba pelaku membujuk dan merayu korban untuk berhubungan intim. Korban sempat menolak, namun akhirnya tak berdaya. “Kejadiannya dua kali, korban kini putus sekolah, malu sama teman-temannya,” imbuhnya. Kejadian tersebut baru diketahui setelah keluarga curiga dengan perubahan sikap korban yang sering murung dan tidak mau sekolah. Setelah didesak akhirnya korban mengaku sudah dicabuli pelaku. Dari situ keluarga emosi dan langsung lapor polisi. Namun sayangnya saat itu terlapor tidak langsung ditahan. Meskipun ada pengakuan pelaku di hadapan penyidik dari Polsek Sedong. Pelaku sebelumnya kooperatif, bahkan saat itu yang bersangkutan berjanji bakal mengikuti segala proses hukum di Polsek Sedong dan menjamin tidak akan kabur. Namun, saat dipanggil pada awal bulan Juni lalu yang bersangkutan mangkir dan tidak diketahui keberadaannya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: