Ade Mulyana Pensiunan Kantor DKP

Ade Mulyana Pensiunan Kantor DKP

//ok faz CIREBON - Jika sebelumnya Didi Supardi, sekuriti kantor DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) Kota Cirebon mengatakan Ade Mulyana, terlapor calo CPNS sudah pensiun lebih dari 5 tahun lalu. Data akurat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membuktikan, Ade Mulyana baru pensiun pada 1 Desember 2011 lalu. Kepala BKD Kota Cirebon, Drs Ferdinan Wiyoto melalui Kabid Mutasi, Mundirin mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki BKD, Ade Mulyana memang benar tercatat sebagai PNS di tubuh DKP. Namun, pada November 2011 silam, Ade Mulyana mengajukan pensiun dini. Karena sudah memenuhi persyaratan pensiun, dengan masa kerja selama 35 tahun 10 bulan, maka Ade Mulyana berhenti sebagai PNS golongan II D aktif. “Kalau melihat tanggal kelahiran dia jatuh pada tahun 1956. Dengan kata lain, pengajuan pensiun itu dia lakukan ketika menginjak usia 55 tahun, 1 tahun lebih muda dari batas pensiun PNS, yakni 56 tahun. Untuk masa kerja pun sudah memenuhi syarat, karena batas minimal masa kerja pensiun itu 20 tahun,” ungkap dia, saat ditemui wartawan koran ini di kantornya kemarin. Ditanya apakah kasus yang saat ini tengah membelit Ade Mulyana akan berpengaruh terhadap status pensiunannya? Menurut Mundirin, tidak akan berpengaruh, karena Ade Mulyana tidak lagi memiliki sangkut-paut dengan dinas. Kecuali, jika Ade Mulyana masih aktif sebagai PNS. Maka pemecatan secara tidak hormat, bahkan pencopotan status PNS, akan mengancamnya. Radar pun kembali meminta kejelasan alamat Ade Mulyana yang tercantum dalam berkas pensiunan. Ternyata, Ade Mulyana beralamat di Griya Mas Matahari C 70/08, RT 001 RW 006 Kelurahan Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Menurut Mundirin, jika pemberitaan sebelumnya menyatakan Ade Mulyana beralamat di Cangkring, kemungkinan besar itu alamat istri atau orang tuanya. “Mungkin saja mereka di Cangkring juga tinggal, entah itu alamat orang tua atau alamat istrinya. Karena data yang tercantum dalam berkas SK pensiun ini, berdasarkan alamat tinggal Ade Mulyana dengan istrinya,” ujar Mundirin. Ketika Radar mencoba meminta foto Ade Mulyana, Mundirin tidak memperkenankan. Bahkan setelah melakukan konfirmasi dengan ketua BKD sekalipun. Alasannya, BKD tidak berhak membeberkan berkas, apalagi sekelas berkas pensiun. “Aduh gimana ya, kami tida ada kewenangan. Kalaupun memaksa, dikhawatirkan ada hal yang menyulitkan di belakang. Jadi kalau mau, silakan mendatangi DKP selaku OPD yang memiliki kewenangan,” ujarnya. Sementara itu, disinggung perihal calo CPNS yang diduga melibatkan Ade Mulyana, Kepala BKD Kota Cirebon, Ferdinan berpendapat bahwa hal itu merupakan persoalan individu. Karena secara garis besar, tidak ada ketentuan yang mengesahkan praktik pencaloan atau bahkan penipuan dilakukan oleh seorang PNS. Ferdinan pun mengaku sepakat, oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menjadi calo CPNS diusut tuntas. Karena selain meresahkan, juga makin menyusahkan masyarakat yang memiliki harapan besar menjadi PNS. Ferdinan yakin, jika praktik calo CPNS banyak dilakukan oleh oknum di berbagai dinas. Hanya saja, karena sifatnya yang terselubung dan korban pun mulanya merasa tidak ada yang salah, pembuktiannya membutuhkan waktu yang tidak singkat. “Kalau sudah muncul seperti ini, ya bagus. Nanti akan bermunculan korban-korban lainnya. Usut saja sampai tuntas,” tukasnya. Terpisah, praktisi hukum Dan Bildansyah SH meminta, pihak kepolisian segera mengambil langkah pemanggilan paksa kepada terlapor kasus calo CPNS yang melibatkan anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet dan pensiunan DKP Kota Cirebon Ade Mulyana. “Ya, mestinya saksi tersebut dipanggil untuk yang kedua. Tapi, apabila masih saja mangkir dari panggilan, meski sudah diberikan surat panggilan kedua, maka sudah sewajibnya penyidik untuk segera melakukan upaya panggilan paksa,” ujarnya. Bildansyah juga menjelaskan, seseorang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. “Status DPO memang dikeluarkan kepolisian terhadap orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka, kemudian mangkir dari pemeriksaan atau kemudian tidak lagi diketahui keberadaannya. Kalau saat ini dikabarkan menghilang, sebaiknya polisi melakukan pencarian terhadap terlapor tersebut (Ade Mulyana, red) untuk langsung diperiksa,” jelasnya. Ditambahkannya, seorang terlapor dalam sebuah kasus berubah status menjadi tersangka, apabila polisi memiliki pembuktian yang kuat. “Ketika pihak kepolisian berdasarkan bukti yang cukup sesuai prinsip minimum pembuktian, bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka. Dan sudah berupaya mengantisipasi kemungkinan  seorang tersangka kabur. Karena kepolisian diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka disertai tindakan berupa penangkapan terhadap terlapor,” katanya. Sementara, Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rohadi SIK kepada Radar mengaku, pihaknya hingga saat ini masih berupaya untuk memanggil Drs Kadar Slamet dan Ade Mulyana. “Kami masih terus berupaya melakukan pemanggilan terhadap Ade Mulyana, termasuk Kadar Slamet untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya singkat. (atn/rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: