Pengacara Mafia Sabu Malaysia-Cirebon Minta Waktu

Pengacara Mafia Sabu Malaysia-Cirebon Minta Waktu

CIREBON- Sindikat jaringan narkoba Malaysia-Cirebon dengan barang bukti 40 kg sabu-sabu dan 180 ribu butir ekstasi mulai diadili di PN Cirebon, kemarin. Total ada 9 terdakwa yang mengikuti sidang perdana itu. Perkara mereka dipisahkan menjadi 8 berkas. Dari 9 terdakwa, tiga di antaranya berstatus sebagai narapidana. Yakni Ricky Gunawan (34) warga Kebon Jeruk Jakarta yang merupakan napi Lapasustik Cipinang, Karun (40) warga Selat Panjang, Riau, dan Yanto (36). Karun dan Yanto merupakan napi Lapas Tanjung Gusta Medan. Terdakwa lain adalah Sugianto alias Achai (29) warga Dumai Barat, Jusman alias Tobing (54) nakhoda Kapal Bahari 1, Muhammad Rizki (30) warga Kabupaten Kuningan, serta Fajar Priyo Susilo (25), warga Jakarta Utara. Tujuh terdakwa tersebut dijerat dalam perkara narkotika. Kemudian ada dua terdakwa lainnya yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena berperan sebagai operator keuangan atau bendarhara dalam jaringan tersebut. Keduanya adalah Hendri Unan (28) warga Pekanbaru, Riau, dan Gunawan (60) warga Medan, Sumatera Utara. Sidang kemarin diketuai hakim Moh Muchlis SH MH dengan dua hakim anggota Suharyanti SH dan Etik Purwaningsih SH MH itu. Para tedakwa dibagi menjadi empat kali persidangan. Sidang pertama dengan dua terdakwa Fajar Priyo Susilo dan terdakwa Muhammad Rizki. Jaksa sendiri mendakwa para terdakwa terlibat jaringan narkotika Malaysia-Indonesia (Cirebon). Masing-masing terdakwa mempunyai peran penting dalam sindikat tersebut. Mulai yang bertugas mengatur keuangan, mengatur perjalanan barang, menyiapkan tempat singgah, dan menyiapkan transportasi gudang penyimpanan. Dalam catatan Radar, Fajar dan Muhammad Rizki merupakan pihak yang bertugas menerima paket sabu di Cirebon. Keduanya berkomunikasi dengan Jusman alias Tobing selaku nakhoda Kapal Bahari 1. Saat sampai di Pelabuhan Cirebon, Jusman yang menghubungi Fajar dan Muhammad Rizki untuk mengambil sabu yang dibawa di atas Kapal Bahari 1. Selama di Cirebon, Fajar dan Muhammad Rizki mengontrak rumah di wilayah Penggung. Sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa Jusman biasanya dipindahkan ke rumah kontrakan itu. Kemudian dikemas lagi dan dibawa ke Jakarta. Upah untuk anggota sindikat tersebut tidak sama. Tim lapangan diupah berdasarkan banyaknya barang yang dikirim. Untuk perkilo sabu atau per 10 butir ekstasi yang berhasil masuk ke Indonesia dan sampai di tangan pembeli, tim lapangan mendapatkan upah antara Rp10 juta sampai Rp20 juta. “Angka itu untuk perkilo atau per 10 ribu butir ekstasi,” kata salah satu jaksa yang membacakan dakwaan. Sementara salah satu penasehat hukum terdakwa, Budi Sampurno SH dalam persidangan meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempelajari dakwaan yang disampaikan jaksa. “Saya minta waktu dua minggu yang mulia, kita harus pelajari dulu. Itu penting bagi kita agar maksimal dalam menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa,” tuturnya. Salah satu alasan yang disampaikan pria asal Surabaya itu karena penasehat hukum belum menerima salinan dakwaan dan salinan BAP dari para terdakwa. “Kita harus pelajari dulu. Oleh karena itu kita minta waktu dua minggu,” imbuhnya. Tapi ketua majelis hakim menolak permohonan itu dan mengatakan tetap melanjutkan sidang pada Kamis (15/9) nanti dengan agenda pembacaan eksepsi.  “Kita berikan sekarang materi yang diminta, silakan hubungi panitera pengganti. Sidang tetap kita lanjutkan pada Kamis (15/9). Jika saat itu tim penasehat hukum tidak menyiapkan eksepsi, kita anggap penasehat hukum tidak mengambil haknya,” papar hakim Moh Muchlis. Pantauan Radar, sidang ini dijaga ketat polisi dan petugas kejaksaan. “Jika biasanya dua orang pengamanan dari polisi, sekarang kita siagakan lima orang karena jumlah terdakwanya juga banyak. Ini untuk jaga-jaga dari hal yang tidak diinginkan juga,” ujar Kasi Pidum Kejari Cirebon Asep Sunarya SH. (dri)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: