Reklame Cawalkot Sembarangan Tak Berizin
LEMAHWUNGKUK – Ratusan reklame cawalkot Cirebon diprediksi tak memiliki izin. Pasalnya, Kabid Perizinan Badan BPMPP Kota Cirebon, Haniyati BSc SPd MSi menyampaikan, jika reklame dipasang sembarang tempat dan menggunakan penyanggah bambu, dipastikan reklame itu belum memiliki izin. “Siapa pun, tidak bisa pasang reklame sembarangan,” ujarnya, Minggu (5/8). Berbeda halnya, kata dia, jika reklame dipasang pada tiang besi besar yang telah ditentukan dan berizin. Hal itu, akan berurusan dengan perusahaan reklame yang memiliki izin tersebut. “Kalau di tiang besi yang berizin, itu urusannya dengan perusahaan reklame, bukan dengan kami langsung,” terangnya dihubungi melalui sambungan telepon. Ia mengatakan, pada prinsipnya pemasangan reklame sudah ditentukan titik-titiknya. Sehingga, pemasangan reklame tidak boleh di sembarang tempat. “Penempatan titik-titik reklame sudah diatur dalam Perda tentang Reklame. Tidak boleh asal pasang, reklame siapa pun,” ucapnya kepada Radar. Di luar titik-titik reklame yang telah tertuang dalam aturan Perda tersebut, kata dia, tetap harus memiliki izin. Sepanjang, untuk tujuan komersil. Reklame bagian dari sosialisasi yang dianggap menguntungkan para Bacawalkot. Karena itu, sebagai warga negara yang baik dan calon panutan masyarakat Kota Cirebon, secara ideal, seluruh reklame itu memiliki izin. Sementara, Koordinator Forum Masyarakat Berantas Korupsi (Formasi) Cirebon, Dedi Supriyatno menilai, seharusnya tidak ada pengecualian dalam Perda reklame. “Tapi, karena yang membuat Perda sama-sama memiliki kepentingan untuk bersosialisasi, maka dalam Perda tersebut tidak dicantumkan secara jelas dan tegas,” katanya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: