Gula Cakar dan Limun Berbahaya!

Gula Cakar dan Limun Berbahaya!

Dinkes Pastikan Mengandung Pewarna Tekstil MAJALENGKA – Ini peringatan bagi masyarakat Majalengka. Pasalnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) menemukan beberapa makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya. Pengawas Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Rian Patriana menyatakan, sejauh ini pihaknya menemukan beberapa jenis makanan maupun minuman yang mengandung zat adiktif berbahaya, dan tidak layak edar. “Untuk makanan atau jajan tradisional, paling juga baru gula cakar yang kita nyatakan berbahaya dan tidak layak dikonsumsi. Lalu, untuk minumanya baru jenis sirop limun,” ungkapnya kepada Radar, kemarin. Dikatakan, untuk gula cakar, pihaknya menyatakan berbahaya lantaran setelah dilihat dari warnanya. Panganan yang terbuat dari gula dan parutan kelapa dengan tampilan warna-warni mencolok itu mengandung zat pewarna tekstil. “Setelah dilakukan pengujian terhadap sampel beberapa produk yang diproduksi oleh sekitar belasan home industry di Majalengka ini, makanan tersebut mengandung zat adiktif berbahaya. Ditemukannya rhodamin B yakni sejenis zat pewarna untuk keperluan industri tekstil pada bahan baku pembuatannya,” papar Rian. Untuk jenis minuman, pihaknya telah menemukan beberapa produk sirop limun atau sirop ekonomis yang biasa digemari anak-anak karena harganya yang murah. Minuman tersebut, lanjutnya terindikasi mengandung zat adiktif berbahaya yang sama dengan gula cakar. Sirop limun, dari tampilannya saja terlihat warna-warni yang sangat mencolok. Menurut Rian, zat adiktif pewarna Rhodamin B yang terkandung dalam makanan maupun minuman, bisa dikenali dengan melihat tampilan warna makanan yang mencolok. IZIN EDAR SIROP LIMUN DITOLAK Dijelaskan, untuk kedua jenis makanan dan minuman tersebut, pihaknya telah melakukan peringatan kepada para produsen untuk tidak lagi memproduksi. Kalaupun ingin melanjutkan proses produksinya, disarankan mengganti bahan pewarnanya dengan pewarna alami yang tidak berbahaya. “Untuk produsen sirop limun yang berasal dari Jatiwangi, pernah mengajukan izin edar ke kita. Tapi kita tolak dengan tegas, karena setelah dilakukan pengecekan, produk mereka mengandung bahan berbahaya. Sampai sekarang juga belum kita keluarin izinnya,” ujarnya. Sedangkan, untuk makanan tradisional lainnya seperti kolang kaling, sari air kelapa (coco) dan sebagainya, pihaknya cukup kesulitan untuk melakukan pengecekan. Karena jenis panganan tersebut biasanya diproduksi musiman jelang bulan puasa saja. Serta sistem produksi dan penjualannya masih tradisional “Yang banyak mengandung bahan berbahaya justru dari panganan jajanan anak sekolah (PJAS). Untuk PJAS, kita sering jalankan pengecekan berkala dengan BPO Bandung, dan selalu mendapati yang positif berbahaya,” terangnya. Seperti halnya pada pengecekan PJAS akhir tahun 2011 lalu bersama BPOM Bandung. Pihaknya mendapati beberapa jenis PJAS diantaranya mesis kemasan kecil, nuget, sosis, roti, bolu, agar-agar dan lain sebaginya. Serta bahan campuran atau bumbu jajanan anak seperti saus, kecap, lada, dan bumbu ekstrak buatan lainnya. “Dari hasil pengecekan berkala terkahir dengan BPOM itu, kita temuka zat adiktif berbahaya serperti boraks, formalin, pewarna tekstil rhodamin B dan metanil yellow,” ungkap Rian. Seperti diketahui, makanan maupun minuman yang mengandung Rhodamin B (zat pewarna tekstil) dapat menyebabkan keracunan. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: