DPRD Diminta Awasi Seleksi CPNS

DPRD Diminta Awasi Seleksi CPNS

Untuk Cegah Kecurangan di Daerah   JAKARTA - Karut-marut proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) seharusnya menjadi perhatian bersama. Untuk menyikapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta DPRD berperan lebih aktif dalam mengawasi proses penerimaan CPNS. Kabaghumas BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, tugas pengawasan seleksi CPNS itu masuk dalam fungsi budgeting (penganggaran). Nah, pengawasan tersebut melekat pada para anggota DPRD. \"DPRD harus ikut mengawasi pelaksanaan penerimaan CPNS, karena posisinya sebagai pengawas memungkinkan hal itu,\" kata Tumpak kemarin (26/8). Menurut dia, mulai tahun ini pembuatan soal dan penilaian hasil tes penerimaan CPNS melibatkan konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) yang diketuai rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogjakarta. Hal tersebut dimaksudkan untuk terjaminnya objektivitas pelaksanaan tes CPNS. \"Dengan demikian, KKN dalam penerimaan CPNS bisa dihilangkan,\" terangnya. Tumpak menambahkan, persyaratan tenaga honorer untuk kategori satu (K-1) yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) bersifat kumulatif. Pengangkatan tenaga honorer K-1 menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasar data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. \"Perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi CPNS. Sebab, mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 98/2000 jo PP Nomor 11/2002 tentang Pengadaan PNS,\" jelasnya. Untuk keperluan tes bagi tenaga honorer K-2, konsorsium PTN akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Mengenai hal tersebut, instansi pemerintah di pusat dan daerah harus mendata tenaga honorer K-2 di unit kerjanya serta melaporkannya ke BKN. \"Sebelum pelaksanaan tes ini, kelengkapan administrasi akan diperiksa. Untuk dapat diangkat menjadi CPNS, tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K-2,\" tuturnya. (esy/jpnn/c8/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: