Keraton Harus Reformasi Internal

Keraton Harus Reformasi Internal

Implikasi Pengesahan RUUK Yogjakarta JAKARTA- Penetapan Sultan Hamengku Buwono (HB) dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) membawa implikasi positif. Sebagai Sultan sekaligus gubernur atau Paku Alam sebagai wagub atau sebaliknya, pihak Keraton Kasultanan Jogjakarta maupun Pakualaman dituntut melakukan reformasi internal untuk disesuaikan dengan RUU Keistimewaan (RUUK) Jogjakarta. \"Implikasinya dahsyat. Sejak undang-undang tersebut berlaku, keraton harus melakukan perubahan ke dalam,\" ujar Ketua Tim Perumus RUUK Jogja Ganjar Pranowo di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (28/8). Menurut Ganjar, posisi Sultan dan Paku Alam menjadi vital karena keberadaan mereka sebagai pemimpin Jogja. Mau tidak mau pihak keraton harus menyiapkan pemimpin untuk generasi selanjutnya. Seorang Sultan yang akan menjadi gubernur itu harus memenuhi seluruh aturan persyaratan gubernur yang ada. \"Maka, tidak boleh ada lagi Sultan tidak bersekolah, Paku Alam tidak bersekolah. Mereka juga harus disiapkan dari sisi usia. Jadi, kalau nanti usianya kurang dari 30 tahun, tidak bisa (jadi gubernur atau Wagub),\" ujarnya. Tidak hanya dari sisi persyaratan, pihak penghageng (sekretariat keraton, red) juga harus mengantisipasi jika Sultan atau Paku Alam bermasalah saat menjabat. Menurut Ganjar, misalnya seorang HB tersangkut kasus korupsi, jabatan Sultan dimungkinkan tetap ada. \"Tapi, konsekuensinya enggak ada lagi kursi gubernur,\" kata Ganjar. Jika pihak penghageng tidak menyiapkan seorang Sultan yang baru sesuai persyaratan, seterusnya gubernur dijabat Paku Alam. Demikian pula sebaliknya, jika Paku Alam yang bermasalah. \"Kalau (aturan) internal tidak hitam putih, melainkan abu-abu, akan terjadi problem di mereka (keraton) sendiri,\" kata politikus PDIP itu. Bagaimana jika terjadi kekosongan di posisi gubernur dan wagub? Ganjar menyatakan, jabatan itu akan diisi sekretaris daerah. Namun, jabatan itu bersifat sementara karena Sekda tidak memiliki kewenangan penuh. \"Kalau semua tidak mampu, presiden akan turun tangan untuk menentukan siapa yang menjadi pemimpin,\" jelasnya. Dalam hal ini, Ganjar menegaskan bahwa hal itu merupakan koridor politik yang diberikan UU terhadap Sultan sebagai gubernur dan Paku Alam sebagai Wagub. Dengan UU ini, sedikit demi sedikit ada intervensi formal terhadap aturan internal keraton secara tidak langsung. \"Artinya, ada political impact yang harus dilakukan pihak keraton untuk membuat penyesuaian,\" katanya. Ganjar menambahkan, aturan itu merupakan implikasi politik. Dengan model begitu, Sultan dan Paku Alam dituntut hati-hati. Bisa jadi, akan muncul implikasi politik besar di dalam keraton jika pergantian di tengah jalan terjadi. \"Bahwa dengan seperti ini Anda (Sultan dan Paku Alam, Red) harus berperilaku baik. Semuanya transparan, akuntabel, apalagi soal duit,\" tandasnya. Ketua Panja RUUK Jogja Abdul Hakam Naja menambahkan, pihak keraton juga harus menginventarisasi aset keraton. Keraton harus mendaftarkan aset tanah mereka kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). \"Mana tanah keprabon, mana tanah keraton, dan itu harus ditegaskan berada di wilayah DIJ,\" kata Hakam. Pihak keraton, kata Hakam, harus memastikan aset bangunan dan kekayaan yang dimiliki. Namun, hal yang lebih krusial adalah mendorong adanya mekanisme internal keraton menjadi baku. \"Kami tidak masuk wilayah keraton. Kami terima saja apa hasil di ujungnya,\" ujarnya. Hal tersebut penting demi tertatanya manajemen di internal keraton. Setelah UU disahkan, kata Hakam, DPRD juga harus segera merumuskan tata tertib pengisian jabatan gubernur dan Wagub. DPRD juga harus menyampaikan kepada Kesultanan dan Pakualaman atas berlakunya RUUK Jogja itu. \"DPRD nanti yang membentuk panitia verifikasi persyaratan gubernur dan Wagub,\" kata Hakam. Setelah memenuhi persyaratan, keputusan DPRD diteruskan kepada presiden untuk dilakukan pelantikan. \"Simulasi kami, sebelum 9 Oktober sudah ada pelantikan,\" kata Hakam. Sebagai informasi, tanggal itu merupakan batas akhir perpanjangan masa jabatan Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan Wagub sebagaimana perpres yang diteken pada 2011. (bay/c2/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: