Pencuri Kayu Diancam Penjara 10 Tahun, Denda Rp5 Miliar

Pencuri Kayu Diancam Penjara 10 Tahun, Denda Rp5 Miliar

CIREBON- Ancaman penjara dan denda membayar ganti rugi bagi pelaku pencurian kayu ternyata tak main-main. Pelakunya bisa dipenjara 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. Dasar hukumnya adalah pasal 50 ayat 3 jo pasal 78 ayat lima UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Joni melalui KBO Reskrim Iptu Dudu Wawan, kemarin. Dia mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial ST (54), warga Kecamatan Dukupuntang, saat ini masih ditahan dan terus menjalani pemeriksaan. “Atas perbuatannya pelaku kami terancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar,” kata Dudu, kemarin. Dikatakan Dudu, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Apalagi pelaku diketahui beberapa kali melakukan aksinya di kawasan Perhutani di wilayah Dukupuntang dan sekitarnya. “Kami juga melacak ke mana pelaku ini menjual hasil curiannya. Jadi sedang kita lakukan penyelidikan lebih dalam,” tambahnya. Diberitakan sebelumnya, pelaku mencuri kayu jenis Sonokeling milik Perhutani di kawasan hutan RPH Kepuh, BKPH Ciwaringin, KPH Majalengka petak 20 B yang terletak di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Komandan Polhut KPH Majalengka Dedi Mulyadi mengatakan pelaku sudah menjadi target setelah bulan Januari lalu sempat melakukan pencurian. “Januari itu dia melarikan diri, kayu berhasil diamankan,” kata Dedi.Pada Senin (6/3), pelaku kembali melakukan pencurian kayu. Dia menebang pohon dengan menggunakan alat gergaji manual. Saat hasil curiannya hendak dibawa, petugas menyergapnya dan langsung diamankan ke BKPH Ciwaringin. “Pelaku melakukan pencurian kayu di kawasan Perhutani. Bukan satu kali, tapi sudah berkali-kali. Langsung kita serahkan pelaku ke Polres Cirebon untuk diproses,” tandas Dedi. (arn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: