Disdukcapil Kuningan Terbitkan 65 Ribu Surat Keterangan Pengganti E-KTP

Disdukcapil Kuningan Terbitkan 65 Ribu Surat Keterangan Pengganti E-KTP

KUNINGAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan hingga saat ini telah menerbitkan sekitar 65.000 surat keterangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hal itu karena belum adanya kiriman blanko e-KTP dari pemerintah pusat sejak akhir tahun 2016 lalu. \"Blanko e-KTP hingga saat ini masih kosong. Sehingga bagi masyarakat yang ingin membuat e-KTP untuk sementara kami layani dengan penerbitan surat keterangan sebagai penggantinya. Hingga saat ini sudah 65.000 surat keterangan yang kami terbitkan,\" kata Kadisdukcapil Kuningan Zulkifli kepada Radar Kuningan, Senin (13/3). Menurut Zul, disdukcapil mendapat informasi terkait rencana pengadaan blanko e-KTP di tingkat pusat yang saat ini sudah ada pemenang tendernya. Karena itu diperkirakan dalam waktu dekat pencetakan blanko sudah bisa dilakukan dan kemudian didistribusikan ke daerah-daerah, termasuk Kuningan. \"Diperkirakan awal April nanti sudah bisa dikirim blanko e-KTP dari pusat. Namun kabarnya baru sedikit, untuk Kuningan mungkin hanya sekitar 10.000 lembar saja,\" ungkap Zul membeberkan. Setelah blanko e-KTP tersebut datang, lanjut Zul, akan mulai melakukan pencetakan e-KTP berdasarkan urut kacang. Di mana pencetakan akan dimulai berurutan dimulai dari nomor urut 1, 2 dan seterusnya. \"Jadi pada awal April nanti masyarakat tidak usah khawatir atau berbondong-bondong datang ke Kantor disdukcapil menanyakan pencetakan e-KTP. Kami akan langsung melakukan pencetakan sesuai nomor urut pertama sesuai dengan jumlah blanko yang diterima. Mudah-mudahan selanjutnya ada kiriman blanko tahap dua sesuai kebutuhan Kabupaten Kuningan,\" kata Zul. Terkait e-KTP sementara yang dibuat dalam bentuk selembar kertas yang didapat masyarakat Kuningan saat ini, Zul memastikan, fungsinya sama sebagai identitas kependudukan. Meski sementara, tapi bisa digunakan untuk transaksi perbankan, mengurus paspor dan lainnya. Karena itu, Zul mengimbau masyarakat untuk tidak perlu risau dan bersabar memiliki KTP sementara tersebut. Intansi terkait juga memkalumi dan menerima e-KTP yang masih bersifat sementara itu. \"Meski hanya surat keterangan dalam bentuk kertas satu lembar, namun tidak bisa dipalsukan. Pasalnya pada Surat Keterangan juga terdapat barcode yang hanya bisa dibaca alat khusus. Sehingga sangat tidak mungkin bisa dipalsukan,\" ungkap Zul. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: