Pelebaran Jalan Warung Asem-Kedawung Tertunda Lagi, Ini Alasan DPUPR

Pelebaran Jalan Warung Asem-Kedawung Tertunda Lagi, Ini Alasan DPUPR

CIREBON  – Pelebaran Jl Sultan Ageng Tirtayasa (Warung Asem-Kedawung), sulit terealisasi tahun ini. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pesimis, pembebasan lahan bisa dituntaskan, karena pemberkasan sertifikasi belum lengkap. “Sudah terkumpul baru 80 persen, sisa persennya belum bisa. Mereka pemilik sertifikat sudah banyak berganti tangan. Apalagi, banyak jual beli yang dilakukan warga tidak diketahui desa,” ujar Kepala Seksi Perencanaan Teknik Jalan dan Jembatan DPUPR, Dodi Sodikin. DPUPR memerkirakan, lahan yang dibebaskan untuk jalan sepanjang 5,1 kilometer itu mencapai satu hektare. Kendala lainnya, pembebasan lahan yang sebelumnya ditangani DPUPR, kini berganti kewenangan ke Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP). Perubahan ini berdasarkan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) terbaru. Meski demikian, dari proses teakhir setidaknya ada perkembangan dari jumlah sertifikat yang terkumpul. Rencananya, dokumen itu akan diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) bila sudah memenuhi syarat. Dia mengungkapkan, pelebaran Jl Sultan Ageng Setrayasa itu, sudah direncakan dan sesuai dengan RTRW pemerintah daerah. Setidaknya untuk jalan masuk utama Warung asem – Kedawung, pembebasan lahan sampai 50 meter. Sekitar 25 meter sisi kanan, 25 meter sisi kiri jalan dengan luas lahan 300 meter persegi sampai jarak 50 meter masuk ke dalam jalan. “Lebarnya kurang lebih empat meter. Rencananya, ketika dibebaskan lebar jalan tersebut menjadi 7 meter,” terangnya. Di sepanjang area yang dibebaskan, setidaknya ada delapan desa dan dua kecamatan yakni, Desa Kedungjaya, Desa Kedawung, Desa Kedung Dawa, Desa Kalikoa dan Desa Tuk, Kecamatan Kedawung. Sementara di Kecamatan Talun, Desa Cempaka, Desa Wanasaba Kidul dan Desa Kecomberan. (sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: