Polisi Ungkap 7 Kasus Narkoba, 10 Tersangka Dibekuk

Polisi Ungkap 7 Kasus Narkoba, 10 Tersangka Dibekuk

CIREBON - Penghujung April 2017, Polres Cirebon Kota berhasil mengungakap tujuh kasus penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba. Sebanyak 10 tersangka dibekuk. Mereka adalah DJ, JJ, NR, BD, TS, SD, YS, FR, TD, dan JN. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti jenis sabu-sabu, daun ganja kering, obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar. Kini tersangka Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Achmad Gunawan mengatakan, dari tujuh kasus yang terungkap, anggotanya berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 153 gram. Kemudian daun ganja kering sebanyak 7,5 gram. Sementara obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, yakni Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextro, dan Zenith sebanyak 2371 butir disita. Terakhir, barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan narkotika sejumlah Rp 263.000. “Itulah barang bukti yang berhasil kami amankan,” ucap Gunwan kepada radarcirebon.com, Jumat (21/4). Gunawan menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 UU No 35 Pasal 114 ayat 2 Jo tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian, Pasal 111 ayat 1 UU No 36 tentang narkotika, acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Terakhir, Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 tentang keseahatan, acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, mereka kami ancam dengan pasal-pasal tersebut,” tandas Gunwan. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: