Dana Desa Bisa Dialokasikan untuk Bidan

Dana Desa Bisa Dialokasikan untuk Bidan

CIREBON- Sebanyak 74 ribu desa di Indonesia menjadi fokus pembinaan Kemendes PDTT. Setiap desa menerima anggaran pemerintah pusat sebesar Rp800 juta. Besaran anggaran tersebut tergantung dari cakupan luas wilayah dan jumlah penduduknya. Dan tahun ini Kemendes PDTT menggelontorkan anggaran Rp60 triliun untuk pembangunan desa-desa itu. Anggaran tersebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp46 triliun. Sedangkan tahun 2015 hanya Rp26 triliun. Data ini disampaikan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kemendes PDTT, M Nurdin, usai menghadiri acara Forum Publik Menguatkan Peranan Bidan Desa Dalam Strategi Ketahanan Nasional dengan Optimalisasi Rumah Desa Sehat di Hotel Aston, Rabu (26/4). Dia menyampaikan, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), desa sangatlah dimanjakan. Sejalan dengan itu, melalui Kemendes PDTT, memprioritaskan kesehatan di desa. Seperti, pembangunan pos pelayanan terpadu (posyandu), air bersih, dan sarana kesahatan lainnya. “Di tahun ini, rencananya Kemendes PDTT bakal memperhatikan bidan desa,” katanya. Nurdin menjelaskan, ada ribuan pembangunan yang bisa dimanfaatkan dari dana desa. Tentu tujuannya agar derajat kesehatan warga desa lebih meningkat. Lebih lanjut Nurdin mengatakan, penggunaan dana desa bisa disesuaikan dengan regulasi yang ada di kementerian. Sementara, untuk di tingkat desa, dana yang digelontorkan dari pemerintah pusat bisa dimanfaatkan berdasarkan musyawarah pembangunan desa (musrenbang). “Agar program bidan desa tersebut bisa tercantum sebagai program prioritas dalam musrenbangdes, maka bidan desa harus bisa mendekatkan diri dengan kepala desa,” terangnya. Ditambahkan, tahun ini pencairan dana desa dilakukan hanya dua kali. Pembangunannya secara umum, yakni sanitasi lingkungan, pekarangan untuk obat-obatan, serta oerasional untuk posyandu. \"Saya lihat penerapan dana desa cukup tinggi sampai 98-99 persen,\" pungkasnya. Sementara Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mengatakan dana desa (DD) dari pemerintah pusat dapat digunakan untuk kegiatan bagi para bidan desa. “DD ini kewenangan pusat. Sedangkan kewenangan pemerintah daerah itu adalah ADD. Jadi harus dibedakan. Kemudian yang namanya ADD itu bisa digunakan untuk apa saja, seperti kegiatan MUI tingkat desa, guru ngaji atau guru madrasah, kegiatan posyandu,” singkatnya. (sam)       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: