Perjalanan Miryam dalam Kasus E-KTP dari Waktu ke Waktu

Perjalanan Miryam dalam Kasus E-KTP dari Waktu ke Waktu

JAKARTA - Tidak sampai sepekan setelah resmi ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miryam S Haryani ditangkap. Mantan anggota Komisi II DPR RI itu ditangkap di sebuah kamar hotel di Kemang, Jakarta, Senin (1/5) dini hari. Penetapan status DPO tersebut karena dinilai tidak mengindahkan pemanggilan pemeriksaan KPK lebih dari dua kali sejak sebagai tersangka kasus E-KTP. Miryam diduga memberikan kesaksian palsu di hadapan majelis hakim. Meski Miryam sudah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang diterimanya, KPK tidak lantas menghentikan proses penyidikan yang berlangsung. Keterangan Miryam sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang E-KTP penting bagi KPK. “KPK yakin praperadilan tak akan menghalangi kegiatan di proses penyidikan,” tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lansir Jawa Pos (radarcirebon.com). KPK juga siap menghadapi gugatan praperadilan Miryam yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain menetapkan sebagai DPO, KPK juga mencegah Miryam bepergian ke luar negeri. Sampai akhirnya pelarian Miryam terhenti di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Jakarta. Berikut perjalanan Miryam dari waktu ke waktu sejak tersangkut kasus E-KTP. Mulai sebagai saksi, mencabut berita acara penyidikan, sebagai tersangka, jadi buronan KPK, hingga tertangkap; 1 Desember 2016 Kali pertama diperiksa penyidik KPK sebagai saksi atas tersangka Sugiharto 23 Maret 2017 Dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto 23 Maret 2017 Mencabut BAP di depan persidangan 27 Maret 2017 Absen saat sidang untuk dikonfrontir soal pencabutan BAP 31 Maret 2017 Dilaporkan ke KPK dengan tuduhan menghalangi penegakan hukum 5 April 2017 Ditetapkan tersangka kasus dugaan kesaksian palsu 13 April 2017 Mangkir panggilan pertama sebagai tersangka dengan alasan merayakan Paskah 18 April 2017 Mangkir panggilan kedua sebagai tersangka dengan alasan sakit 27 April 2017 Ditetapkan sebagai DPO oleh KPK 1 Mei 2017 Tertangkap polisi di sebuah kamar hotel di Kemang Jakarta (hsn/JPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: