Polisi Tetapkan Nakhoda Tragedi Anggarahan Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Nakhoda Tragedi Anggarahan Jadi Tersangka

MAJALENGKA - Tragedi tenggelamnya perahu di rawa Anggarahan Desa Jatitengah, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, 13 April lalu, yang menewaskan 9 penumpang dan semuanya petani saat ini masih penyidikan. Nakhoda perahu berinisial SH (54) ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari mengungkapkan, penetapan status tersebut karena pelaku dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan seseorang mati. Tersangka merupakan warga Blok Senin Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh. “Meski tidak sengaja, secara hukum beliau tetap terkena Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan minimal 1 tahun,” ungkapnya, saat menggelar ekspos di mapolres, Selasa (2/5). Penetapan tersangka setelah polisi memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti. Yakni perahu kayu, satu mesin perahu merk Honda, dan satu buah baling-baling perahu. Sebelum perahu tenggelam, tersangka telah mengetahui ada retakan di bagian depan perahu dan sempat memberi tahu agar penumpang tidak di depan. Namun peringatan tersebut tidak digubris dan dibiarkan. “Sehingga ketika baru sekitar 75 meter berjalan, perahu itu tenggelam,” jelasnya. Mengenai nasib pemilik perahu, dirinya menjelaskan, ada kemungkinan pemilik perahu juga menjadi tersangka. Namun, satreskrim masih melakukan pemeriksaan dan kembali mengumpulkan barang bukti. “Belum kita putuskan apakah pemilik menjadi tersangka atau tidak, kita masih melakukan pemeriksaan lebih dalam,” tambahnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: