Dikepung Polisi, 2 Pengguna Sabu Nyerah saat Transaksi

Dikepung Polisi, 2 Pengguna Sabu Nyerah saat Transaksi

CIREBON - Satuan Reserse Polres Cirebon berhasil menangkap dua pengguna narkotika jenis sabu-sabu, saat hendak transaksi di Jalan Raya Cirebon menuju Bandung tepatnya di depan sebuah tempat olahraga kebugaran di Desa Palimanan Timur Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon. Kedua pelaku tersebut berinisial AN (33) warga Desa Nanglasari, Kecamatan Majalengka Wetan, Kabupaten Majalengka dan temannya yang berinisial RL (39) warga Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Hal itu terungkap saat Kapolres Cirebon AKBP Risto Samudra didampingi Kasat Narkoba Cirebon AKP Indra Sani saat melakukan ekspose, Kamis (4/5), di Mapolres Cirebon. Diungkapkan Risto, dua pelaku sudah menjadi target dari Satuan Reserse Narkoba. Sehingga, saat hendak melakukan transaksi di sebuah tempat olahraga kebugaran pada Kamis (13/4) sekitar pukul 21.00, anggota Satserse Narkoba yang menggunakan 3 kendaraan roda empat melakukan pengepungan mobil pelaku, sehingga pelaku tidak bisa melarikan diri dan berhasil diringkus. \"Barang bukti yang kami dapat berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dimasukkan ke dalam bungkus korek api, dan 12 HP merek Nokia warna hitam berikut simcard,\" ungkapnya. Akibat perbuatannya, kata Risto, pelaku kini dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana menyimpan, memiliki, menguasai serta menggunakan atau mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu maka akan dikenakan hukuman 4 tahun penjara. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: