Dua Sejoli Sering Melakukan Hubungan Terlarang, Ketahuan Ortu, Begini Akibatnya

Dua Sejoli Sering Melakukan Hubungan Terlarang, Ketahuan Ortu, Begini Akibatnya

CIREBON - IF (17) warga Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, berurusan polisi. Dia dituduh melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang berinisial JDD (17) warga Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. IF diamankan Satuan Reskrim Polsek Talun Jumat (19/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Karena orang tua korban melaporkan melaporkan ke polisi dengan tuduhan pencabulan terhadap anak. Sesuai laporan polisi nomor Pol: lp/B/ 495/V/2017/reskrim, tgl 19 Mei 2017. Kejadian pencabulan tersebut terjadi sejak Nopember 2015 sampai terkahir Selasa, 16 Mei 2017. Lokasi kejadian yang dilakukan tertuduh semuanya di sekitar lapangan golf, Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. \"Pelaku ini melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak kurang lebih 15 kali di tempat yang sama,\" kata Kanit Reskrim Polsek Talun, Iptu Muhyidin kepada radarcirebon.com, Senin (22/5). Menurut Muhyidin, awalnya pelaku memaksa dengan cara menampar pipi korban dan menjanjikan akan menikahinya. Tindakan tidak senonoh kemudian berlangsung. Tidak hanya sekali, berikutnya atas dasar suka sama suka hubungan terlarang pun sering dilakukan dua sejoli itu. Hubungan terlarang itu kemudian diketahui orang tua (ortu) korban, JHN. Semula JDD tidak mengakui perbuatannya saat diinterogasi orang tuanya. Namun, saat didesak terus menerus, anaknya mengakui perbuatannya. JHN langsung shock mendengar pengakuan anaknya. Karena tidak terima, dia melaporkan perbuatan pacar anaknya ke polisi. \"Orang tua korban ini tidak setuju anaknya hubungan dengan pelaku. Seringkali anaknya ditegur, tapi membandel,\" ungkap Muhyidin. Akibat kejadian IF menjadi tersangka pencabulan terhadap anak. Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76E Pasal 81 jo Pasal 76D UU RI No. 35 Th 2014, atas perubahan UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: