Walikota Belum Tentukan Pemutusan Kontrak

Walikota Belum Tentukan Pemutusan Kontrak

CIREBON – Pemutusan kontrak yang dilakukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Manajemen Konstruksi (MK) pembangunan gedung sekretariat daerah, belum diketahui walikota. Bahkan, laporan perihal perkembangan terakhir belum disampaikan kepada pemegang kebijakan. “Saya belum jelas informasinya. Putus kontrak atau lanjut, belum bisa saya putuskan,” ujar Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH, kepada Radar, Selasa (23/9). Terhadap kelanjutan pembangunan gedung setda, Azis akan bertemu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Ir Budi Raharjo MBA selaku pemegang kebijakan dalam persoalan ini. Di lain pihak, bila putus kontrak sudah resmi dilakukan, kelanjutan proyek gedung delapan lantai ini berkejaran dengan waktu. Dalam waktu tujuh bulan ke depan, pekerjaan sudah harus diselesaikan. Pada sisi lain, mencari kontraktor baru harus melalui lelang ulang. Waktu tercepat untuk proses ini 21 hari. Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa, H Abdul Haris SPd MM menjelaskan, informasi pemutusan kontrak pembangunan gedung setda sudah diterima dirinya. Hanya saja, belum ada dokumen kelengkapan menuju tahap itu. Bila akhirnya putus kontrak diambil sebagai opsi terbaik, Unit Lelang Pengadaan (ULP) akan membuka pengumuman lelang ulang proyek senilai Rp86 miliar itu. “Bisa buka lelang ulang. Tidak bisa penunjukan langsung karena nilai pekerjaan diatas Rp200 juta,” ucapnya. Secara ideal, butuh waktu 40 hari untuk lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).  Meskipun demikian, lelang dapat dipercepat hanya 21 hari. Untuk pemenang lelang berikutnya, dapat menggunakan RAB yang tersisa. Termasuk pula gambar yang belum dikerjakan. “Kalau DPA, masih boleh menerapkan yang lama,” ujar Haris. Hanya saja, untuk lelang ulang perlu ada dokumen dari pejabat terkait sebagai syarat. Namun, sampai saat ini belum ada informasi tentang rencana pengajuan lelang ulang gedung setda. Terkait mundurnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pembangunan gedung setda, tanggung jawab dan kewenangan pembangunan gedung setda dapat ditarik ke Pengguna Anggaran (PA). Dalam hal ini, kata Abdul Haris, PA dijabat kepala dinas. “Kewajiban menjadi milik PA. Itu kalau KPA mundur. Kalau membentuk KPA baru juga tidak masalah. Ini hanya teknis saja,” tukasnya. KPA pembangungan gedung setda delapan lantai Ir H Trisunu Basuki menegaskan, pemutusan kontrak merupakan hasil kesepakatan dalam rapat dengan Manajemen Konstruksi (MK). Keputusan ini diambil karena PT Rivomas Pentasurya selalu gagal memenuhi target. Bahkan, ekspektasi berupa progress 30 persen pada 22 Mei tidak tercapai. “Ini mengecewakan, makanya putus kontrak itu jalan terbaik,” ucapnya. Beberapa hari terakhir Trisunu rajin mendatangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya, agar mendapatkan masukan untuk pemutusan kontrak. Di lain pihak, auditor negara itu sedang menelaah proyek senilai Rp86 miliar itu. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: