7 Terdakwa Geng Motor Pembunuh Eky dan Vina Divonis Seumur Hidup

7 Terdakwa Geng Motor Pembunuh Eky dan Vina Divonis Seumur Hidup

CIREBON - Tujuh terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan sepasang kekasih Eky dan Vina menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat (26/5). Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Kota Cirebon. Ketujuh terdakwa itu adalah Eko Ramadhani (27) Rivaldi Aditiya Wardana (21). Kemudian Supriyanto (20), Sudirman (21), Jaya (23), Hadi Saputra (23), dan Eka Sandi (24). Ketua Majelis Hakim, Suharno dalam putusannya menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak. Dalam hal ini, menyetubuhi Vina yang pada waktu itu masih berumur 16 tahun. \"Secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memaksa anak di bawah umur untuk melakukan hukuman badan. Saya putuskan para terdakwa dihukum seumur hidup,\" kata Ketua Hakim sembari mengetuk palu. Suharno menilai, putusan tersebut juga berdasarkan sejumlah pertimbangan lainnya. Di antaranya, perbuatan para terdakwa dinilai tidak manusiawi dan sadis. Kemudian, perbuatan para terdakwa membuat keluarga korban juga ikut menderita. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa akan melakukan banding atas vonis yang ditetapkan Majelis Hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), masih pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. Pantauan dari radarcirebon.com, para terdakwa dan keluarganya tak kuasa menahan tangis, usai Mejelis Hakim membacakan putusan. Sidang putusan dibagi menjadi dua. Sidang pertama putusan terhadap terdakwa Eko Ramadhani (27) dan Rivaldi Aditiya Wardana (21). Sementara sidang kedua putusan terhadap Supriyanto (20), Sudirman (21), Jaya (23), Hadi Saputra (23), dan Eka Sandi (24). (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: