Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong

KUNINGAN - Jajaran Satuan Reskrim Polres Kuningan berhasil membekuk seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong) yang selama ini kerap meresahkan warga. Identitas pelaku berinisial AS (30), pengangguran asal Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan seperti handphone, laptop hingga infokus senilai puluhan juta rupiah. Berikut obeng sebagai alat untuk mencongkel dan merusak kunci pintu rumah korban. Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman dalam gelar perkara mengatakan, terungkapnya pelaku pencurian tersebut bermula dari laporan kejadian pencurian rumah warga di daerah Lingkungan Kondang, Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur pertengahan April lalu. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penelusuran berdasarkan cara dan barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian, petugas pun memastikan pelaku merupakan kelompok AS. \"Selama hampir satu bulan kami menelusuri kasus pencurian ini, dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di salah satu pom bensin di daerah Indramayu. Dari hasil penangkapan tersebut, kami dapati beberapa barang bukti hasil curian di rumahnya dan beberapa sudah dijual,\" ujar kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Ujang Saputra kepada awak media, Jumat (2/6). Yuldi mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku selalu ditemani seseorang berinisial KA yang juga asal Indramayu. Namun berhasil kabur saat akan dilakukan penangkapan dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). \"Pelaku mengaku melakukan pencurian di lima lokasi di Kabupaten Kuningan dan semuanya dilakukan pada siang hari. Diawali dengan pengintaian, setelah dipastikan rumah target kosong, mereka masuk dengan cara mencongkel dan merusak kunci pintu atau jendela rumah korban kemudian masuk dan dengan leluasa mengambil sejumlah barang berharga pemilik rumah,\" kata Yuldi. Adapun barang bukti barang curian yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku, Yuldi menyebutkan, terdiri dari tiga unit handphone berbagai merek, tiga unit laptop dan satu unit infokus. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: