Galian C Halimpu Masih Beroperasi

Galian C Halimpu Masih Beroperasi

CIREBON - Aktivitas galian tipe C di Desa Halimpu, Kecamatan Beber, ternyata masih beroperasi. Padahal, pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon sudah melayangkan surat penutupan sementara kegiatan untuk pencetakan sawah tertanggal 2 Juni 2017. Pantauan Radar di lokasi, sejumlah alat berat dan pekerja masih terlihat di aktivitas galian C di belakang Kantor Kecamatan Beber. Bahkan, aktivitas galian seluas 17,5 ha itu dilakukan secara acak. Justru galian itu tidak mencirikan untuk pencetakan sawah. Yang ada, mirip seperti pembuatan embung. Camat Beber Rita Susana Supriyanti mengatakan, masih berjalannya aktivitas galian di Desa Halimpu, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon  dimungkinkan karena pihak perusahaan belum menerima surat pemberhentian sementara dari Dinas Pertanian. Rita mengaku, keberadaan dirinya di kecamatan saat ini hanya sebatas pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan yang ada di lokasi. Artinya, pengawasan dilakukan berdasarkan dokumen izin dan perencanaan (siteplan). Bahkan, pihaknya sudah melaksanakan teguran kepada perusahaan yang bersangkutan. Sementara kaitan dengan perizinan itu sendiri, yang mengeluarkan adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Sebagai camat memang saya diberikan wewenang melakukan pengawasan atas aktivitas yang berkaitan dengan pengajuan badan usaha kepada pemerintah, pada kegiatan penataan lahan dan aktivitas pengangkutan tanah,” ujar Rita kepada Radar, Senin (5/6). Menurutnya, terkait pencetakan sawah yang belum dilakukan juga, pihaknya sudah menanyakan kepada perusahaan. Dari hasil penegawasan di lapangan, pihak perusahaan menegaskan bahwa pencetakan sawah masih dalam proses dan dalam pelaksanaannya terkendala cuaca yang turun sepanjang pertengahan tahun 2016 hingga awal 2017. “Jadi, saya menegaskan kondisi aktivitas galian C di Desa Halimpu Kecamatan Beber ini belum termasuk kategori kerusakan lingkungan. Saya 15 tahun sebagai orang Lingkungan Hidup, tentu tahu seperti apa yang namanya kerusakan lingkungan. Saat ini, masuknya kategori perubahan bentang alam,” kilahnya. Rita sedikit mengklarifikasi atas berita edisi Minggu (4/6) tentang mangkir dari rapat. Dia menjelaskan, ketidakhadirannya saat rapat pansus di DPRD hari Rabu (31/5) itu, bukan karena mangkir, melainkan sakit. \"Saya sakit, dan ada surat dokternya,\" katanya. Sementara itu, Sekretaris Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST kembali angkat bicara. Dia menegaskan, izin awal aktivitas galian di Desa Halimpu, Kecamatan Beber itu adalah untuk penataan pencetakan sawah. Itu artinya, sudah jelas menyalahi aturan dan kaedah-kaedah. Karena itu, Dinas Pertanian mengeluarkan surat penutupan sementara kegiatan pencetakan sawah langsung ke Direktur CV Landeto Mahagoni tanggal 2 Juni 2017. Di dalam surat tersebut, Dinas Pertanian menyimpulkan bahwa pencetakan sawah dilakukan secara acak atau sporadis, kemudian banyak top soil tidak terdapat di lapangan, masih banyak material batu di lokasi pencetakan sawah. Yang terakhir adalah, CV Landeto tidak melaksanakan pencetakan sawah secara bertahap yang seharusnya dilakukan setiap 2 hektare. Jangankan Dinas Pertanian, ESDM Provinsi Jawa Barat pun juga menghentikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Ia menilai, bahwa aktivitas galian C ini sudah masuk kategori kejahatan lingkungan. “Kalau aktivitas galian itu masih berjalan, maka kondisi Kabupaten Cirebon sudah gawat darurat. Karena semua aturan dilanggar. Ini sudah masuk kategori pemerintahan yang bar-bar. Karena aturan mekanisme dari dinas sudah tidak dihiraukan,” jelasnya. Dihubungi terpisah, Perwakilan CV Landeto Mahagoni, Yayan mengaku, surat pemberhentian sementara aktivitas untuk pencetakan sawah dari Dinas Pertanian memang sudah diterima. Tapi, pihaknya tidak bisa memberhentikan aktivitas tersebut. \"Kita tidak bisa mengerjakan untuk pencetakan sawah 2 hektare, karena saluran air itu terintegrasi. Jadi, saya tidak berani melakukan hal itu, mengingat masih ada petani yang membutuhkan air dari sungai,\" singkatnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: