Dukung KPK, Mahfud MD Nilai Pansus Hak Angket Cacat Hukum

Dukung KPK, Mahfud MD Nilai Pansus Hak Angket Cacat Hukum

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat suntikan moril dari para pakar hukum tata negara. Dukungan itu terkait serangan DPR yang menggulirkan hak angket terhadap KPK. Berdasar hasil kajian para ahli tersebut, pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket dinilai cacat hukum. “Subyeknya keliru, obyeknya keliru, arena prosedurnya salah,” kata Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD di gedung KPK, Rabu (14/6). Menurut Mahfud, secara historis subyek hak angket adalah pemerintah atau eksekutif, bukan yudikatif (penegak hukum) seperti KPK. Lalu dari obyeknya, hak angket digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Hal itu disebutkan dalam pasal 79 ayat 3 UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Di ketentuan itu, yang masuk kategori pemerintah antara lain presiden, wakil presiden, para menteri, jaksa agung, kapolri, dan lembaga pemerintah non kementerian seperti Basarnas, LIPI, dan wantimpres. “Di luar itu, seperti KPK bukan lembaga pemerintah,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Selain keliru subyek dan obyek, Mahfud juga menilai prosedur pembuatan pansus melanggar UU. Sebab, ada semacam paksaan di dalam pembentukannya. “Masih ada (fraksi) yang tidak setuju, sebentar dulu lalu tiba-tiba diketok (disetujui pembentukan pansus),” terangnya. Selain itu, isi hak angket DPR terhadap KPK juga dinilai salah. Menurutnya, sesuai aturan, hak angket itu mestinya menyangkut satu hal penting, strategis dan mempunyai pengaruh luas di kalangan masyarakat. “Kalau ini pentingnya apa? Urusan Miryam yang mengaku ditekan itu kan hal biasa saja, tidak ada yang gawat di situ,” tuturnya. Atas hasil kajian itu, asosiasi pengajar hukum tata negara yang berjumlah 132 orang meminta DPR bertindak sesuai perundang-undangan. Sebab menurut mereka, tindakan di luar ketentuan hukum hanya akan berdampak pada rusaknya tatanan negara dan hukum tanah air. “Kami mengimbau agar KPK tidak mengikuti kehendak panitia angket,” imbuhnya. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, pihaknya belum melihat indikasi suap menyuap dalam pembentukan pansus hak angket tersebut. Sejauh ini, kata dia, motivasi hak angket berawal saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR beberapa waktu lalu. “Mereka meminta rekaman-rekaman pemeriksaan Miryam,” terangnya. Apakah akan ada langkah hukum dari hak angket DPR? Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan langkah tersebut rencananya akan dilakukan para pakar hukum tata negara. “Langkah hukum itu sangat kami nantikan karena sangat bermanfaat bagi kami, kemudian bisa menentukan sikap di waktu-waktu mendatang,” paparnya. (tyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: