Rama Aipama dan Komplotan Pencuri Kambing Dibekuk Polisi

Rama Aipama dan Komplotan Pencuri Kambing Dibekuk Polisi

KUNINGAN - Petugas Satreskrim Polres Kuningan berhasil membekuk tiga komplotan pencuri kambing milik salah satu warga di Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus. Para tersangka tersebut adalah Rama Aipama (33) warga Desa Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi, Yayan (42) warga Desa Kanoman Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur dan Ade (58) warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Sukanegara Kabupaten Cianjur. Ketiganya dibekuk polisi saat dalam perjalanan hendak menjual tiga ekor kambing hasil curian dengan menggunakan mobil jenis Avanza. Informasi yang diperoleh wartawan di lapangan, penangkapan komplotan itu bermula dari adanya laporan pencurian kambing milik Herman warga Desa Linggarjati Kecamatan Cilimus kepada pihak kepolisian. Kemudian, aparat kepolisian menindak lanjuti dengan olah TKP dan penelusuran berdasarkan barang bukti dan jejak pelaku yang tertinggal. \"Kami lakukan pencarian, hingga salah satu anggota kami mendapati sebuah kendaraan yang melintas di jalan raya yang di dalamnya terdapat tiga ekor kambing, yang setelah diperiksa memiliki tanda sama persis seperti yang dilaporkan hilang sehari sebelumnya. Saat itu juga kami lakukan penangkapan terhadap pelaku,\" ungkap Kapolres Kuningan Yuldi Yusman didampingi Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra dalam ekspose di Mapolres Kuningan, Kamis (15/6). Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolres, bertindak sebagai pemetik adalah Rama Aipama yang masuk ke dalam kandang kambing, sedangkan temannya Ade menunggu di luar kandang. Entah mantra atau jampi-jampu apa yang dibaca Rama dalam menjalankan aksi tersebut sehingga membuat kambing-kambing di dalam kandang tak mengembik layaknya kambing biasanya apabila ada orang asing mendekati. \"Dua pelaku ini kemudian membawa tiga ekor kambing tersebut ke dalam mobil Avanza yang terparkir di pinggir jalan yang dikendarai oleh Yayan. Kemudian pelaku kabur namun berhasil tertangkap keesokan harinya oleh petugas,\" ujar Yuldi. Dari penangkapan tersebut, lanjut Yuldi, petugas mengamankan tiga ekor kambing dan mobil avanza silver tersebut sebagai barang bukti serta sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mencongkel kunci kandang. Ketiga pelaku ini pun kini menempati ruang tahanan Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. \"Semua pelaku merupakan warga luar Kuningan, namun salah satunya menetap di Kuningan karena mempunyai istri orang Kuningan. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,\" pungkas Kapolres. (fik)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: