Terjaring OTT KPK, Gubernur Bengkulu dan Istri Terima THR Ilegal

Terjaring OTT KPK, Gubernur Bengkulu dan Istri Terima THR Ilegal

JAKARTA- Menjelang Lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan empat kali (quatrick) operasi tangkap tangan (OTT). Semua transaksi haram yang dilakukan para koruptor itu diduga kuat sebagai tunjangan hari raya (THR) ilegal jelang Lebaran. Terbaru, Selasa (20/6), Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama istrinya Lily Martiani Maddari diciduk KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT). Sebelumnya, KPK menangkap tangan Kepala Seksi (Kasi) III Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba. Bersamaan dengan Parlin, KPK juga menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Amin Anwari dan Direktur Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi. OTT yang dilakukan 8 Juni itu mengamankan uang Rp10 juta. Dua OTT selama Ramadan tahun ini juga dilakukan KPK di Jawa Timur. Yakni, di DPRD Jawa Timur dan DPRD Kota Mojokerto. Jawa Pos (Radar Cirebon Group) melaporkan, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama istrinya Lily Martiani Maddari tiba di gedung KPK sekitar pukul 16.25. Mereka diboyong bersama tiga orang. Ketiga orang itu adalah Rico Diansari (Direktur Utama PT Rico Putra Selatan), Joni Wijaya (Direktur Utama PT Statika Mitra Sarana) serta salah seorang pembantu perantara. Tidak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulut mereka. Sampai tadi malam, semua pihak yang diamankan masih diperiksa secara intensif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penangkapan lima orang itu diduga terkait dengan kasus suap untuk proyek pengadaan peningkatan jalan di Bengkulu. Hanya, Agus belum bisa menjelaskan secara detail seperti apa proyek yang dimaksud. “Itu kayaknya peningkatan jalan. Suap mungkin. Saya baru dilaporin lewat telepon (oleh penyidik, red),” ujar Agus, saat acara buka puasa bersama di GOR PTIK, Jakarta. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, penangkapan lima orang itu karena adanya indikasi transaksi suap antara pihak swasta dan penyelenggara negara, dalam hal ini Gubernur Bengkulu. Tim KPK pun mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah di dalam 1 kardus yang diduga uang suap. Jumlahnya miliaran rupiah. Tadi malam, status Ridwan dan istrinya masih terperiksa. ”Kami akan lakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum penentuan status hukum mereka,” ujarnya di gedung KPK. Komisi antirasuah punya waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Informasi yang dihimpun Jawa Pos, uang suap yang diberikan untuk Ridwan dan istrinya terindikasi sebagai imbalan atas proyek pengadaan konstruksi jalan di sejumlah daerah di Bengkulu yang dikerjakan dua perusahaan milik Rico dan Joni. Sebagai catatan, selain berlatarbelakang pengusaha, Rico merupakan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bengkulu. Khususnya perusahaan Rico, berkali-kali memenangkan tender pengadaan konstruksi jalan di Bengkulu. Pada tahunh 2014 misalnya, PT Rico Putra Selatan (RPS) menjadi pemenang proyek pengadaan konstruksi jalan senilai Rp 20,3 miliar di Kota Bengkulu. Background Ridwan dan istrinya selama ini memang dikenal sebagai politisi sekaligus juga sebagai pengusaha. Keduanya merupakan putera daerah dari Sumatera Selatan. Sebelumnya, Ridwan menjabat sebagai Bupati Musi Rawas Sumsel periode 2005-2015. Sementara istrinya pernah menjadi anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014. Dikutip dari acch.kpk.go.id milik KPK, pada Juli tahun 2015 kekayaan Ridwan sebesar Rp 10.324.830.363. (tyo/jun/bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: