Polisi Tahan 5 Pelaku Judi Sabung Ayam, 5 Lainnya Dibebaskan

Polisi Tahan 5 Pelaku Judi Sabung Ayam, 5 Lainnya Dibebaskan

CIREBON - Satuan Reskrim Polres Cirebon menetapkan 5 orang sebagai pelaku perjudian sabung ayam di Desa Tersana Kecamatan Pabedilan. Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan 10 orang saat kejadian judi sabung ayam berlangsung. Namun, setelah menjalani penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Cirebon terhadap 10 orang itu, 5 orang dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Sedangkan 5 orang lainnya dinyatakan sebagai tersangka pelaku judi sabung ayam. Lima pelaku yang dinyatakan sebagai tersangka adalah berinisial TN, Wj, WN, DS, dan AN yang berasal dari Kecamatan Pabedilan. \"Yang berhasil kita amankan ada 10 orang pelaku judi tetapi setelah pemeriksaan dan mengumpulkan alat buktinya kita tetapkan ada 5 orang sebagai tersangka. Masing-masing berperan sebagai panitia dan ada yang sebagai pemain judi,\" kata Kapolres Cirebon AKBP Risto Samudra melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Reza Arifin di Mapolres Cirebon, Rabu (28/6). Lebih lanjut, dikatakan Reza, barang bukti yang diamankan di Polres Cirebon adalah 9 ekor ayam jantan, uang sejumlah Rp1.652.000, dan jam dinding serta beberapa kendaraan motor. Dijelaskan Reza, pelaku judi sabung ayam ini akan dikenakan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: