2018, Dana Bantuan Parpol Dipastikan Naik

2018, Dana Bantuan Parpol Dipastikan Naik

JAKARTA- Partai politik (parpol) mendapat tambahan amunisi dalam menghadapi Pemilu Nasional 2019. Pendanaan mereka dipastikan lebih besar. Sebab, kenaikan dana bantuan untuk partai politik dari APBN direncanakan terealisasi mulai tahun depan. ’’Insya Allah, tahun depan (sudah mulai naik),’’ kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta. Sesuai kesepakatan dengan menteri keuangan, jumlah kenaikan dana bantuan untuk parpol cukup besar. Jika awalnya Rp108 per suara, tahun depan nilainya naik hampir sepuluh kali lipat menjadi Rp1.000 per suara. Meski demikian, jumlah tersebut masih jauh di bawah usulan Kemendagri Rp5.400 per suara. Soedarmo menyatakan, karena besarannya sudah disepakati, praktis tidak ada persoalan yang berarti. Pihaknya hanya perlu merampungkan pengesahan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Draf revisi PP sudah diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) sejak beberapa waktu lalu. ’’Kita minta izin prakarsa untuk revisi PP. Tinggal itu saja,’’ imbuhnya. Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, kenaikan dana bantuan untuk partai politik sudah diusulkan dan akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Karena itu, potensinya sangat besar untuk segera direalisasikan. Pemerintah juga berupaya mengejar penyelesaian revisi PP tersebut secepatnya. Jika itu terjadi, bisa saja kenaikan dana bantuan parpol tersebut direalisasikan dalam pembahasan RAPBN Perubahan 2017. Namun, itu bukan prioritas. Tjahjo menjelaskan, kenaikan dana bantuan partai politik sangat dibutuhkan. Menurut dia, angka Rp108 per suara yang berlaku saat ini sangat tidak relevan. Apalagi pada 1999, jumlah bantuan sudah mencapai Rp1.000 per suara. Namun, akhirnya diturunkan secara drastis menjadi Rp108 per suara pada zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ’’Kan wajar (kalau naik),’’ ujarnya. Politikus senior PDIP itu menegaskan, kenaikan dana bantuan parpol tersebut tidak memiliki sangkut paut maupun barter politik dengan pembahasan RUU Pemilu. Oleh karena itu, proses pembahasan dan persetujuan pemberlakuannya tidak perlu menunggu pengesahan RUU Pemilu. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kenaikan dana bantuan parpol merupakan hasil kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Indonesian Corruption Watch. Harapannya, kenaikan tersebut bisa membantu keuangan partai sehingga dapat menghindari perilaku koruptif oleh kader partai. Namun, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menyayangkan kenaikan tersebut yang tidak diikuti dengan perbaikan tata kelola parpol sebagaimana rekomendasinya. Dengan demikian, kenaikan sumbangan negara diprediksi tidak mengubah budaya yang ada di parpol. (far/c6/fat)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: